Ekonomi

Ini Aturan Terbaru PLTS Atap, Kapasitas Tidak Dibatasi

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap.

Permen tersebut berlaku bagi PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024 sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

Kementerian ESDM yakin tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders. Baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat.

Penjelasan itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Jisman P Hutajulu, pada Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (5/3/2024) di Jakarta.

Jisman mengatakan, Kementerian ESDM menargetkan 1 Giga Watt (GW) PLTS Atap terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun. Dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

Dari sisi hulu, lanjut Jisman, Indonesia memiliki sumber daya sand silika, yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell.

Karenanya, program ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell. Yang direncakan di Jawa Tengah, Pulau Batam dan Pulau Rempang.

“Kita sadari juga bahwa pembangkit listrik ini memiliki sifat intermittent. Sehingga pengembangannya harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem. Perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” urai Jisman.

Melalui peraturan terbaru ini, Pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.

Pokok-pokok Aturan

Adapun pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap, di antaranya:

1.Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

2. Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 tahun.

3. Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

4. Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.

5. Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve).

6. Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU.

7. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan dan pengawasan program PLTS Atap.

8. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

5 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

5 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

5 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

5 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

6 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

7 hours ago