Home » Ini Penyebab Utama Kecelakaan Listrik dan Cara Mencegahnya

Ini Penyebab Utama Kecelakaan Listrik dan Cara Mencegahnya

by Junita Ariani
2 minutes read
PLN Kasih Diskon Tambah Daya, tapi Ada Syaratnya Nih../PLN

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengatakan dua penyebab utama terjadi kecelakaan akibat listrik. Pertama, akibat korsleting listrik. Kedua, kejutan listrik atau “kestrum”.

“Solusi untuk mencegah hal itu adalah melakukan pemasangan instalasi listrik yang benar sesuai standar yang ada,” kata Jisman.

Ia mengatakan itu di acara Forum Diskusi Publik Kupas Tuntas Risiko Bahaya Listrik, Rabu (12/4/2023), di Jakarta.

“Kita sering mendengar berita kebakaran di perumahan dan beberapa area publik seperti pasar/pusat perbelanjaan. Yang sebagian besar penyebabnya diduga adalah bahaya akibat listrik,” jelasnya.

Untuk itu, Jisman meminta masyarakat memahami beberapa risiko bahaya listrik. Di antaranya kebakaran dan kejutan listrik.  Menurutnya, risiko bahaya listrik terdiri dari dua.

Yaitu, kebakaran listrik yang dapat terjadi jika kabel atau peralatan listrik terlalu panas, terutama jika terjadi korsleting atau arus pendek. Kemudian, kejutan listrik atau tersetrum.

Kejutan listrik kata dia, dapat terjadi jika seseorang menyentuh kabel atau peralatan yang terhubung dengan sumber listrik tanpa keamanan yang cukup.

Cegah Kecelakaan Listrik

Upaya  untuk mencegah kecelakaan listrik menurut Jisman, adalah Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus sisa yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik. Atau kerusakan peralatan listrik.

“Dengan menggunakan listrik yang aman, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan kerugian materi,” jelasnya.

Dengan mendorong masyarakat menggunakan listrik dengan aman dan teratur, pemerintah kata dia, dapat mengurangi angka kecelakaan dan kerugian materi yang disebabkan oleh kebakaran atau kejutan listrik.

Baca Juga  Imbas Longsor, KA Lintas Bogor - Sukabumi Dibatalkan

Direktur Teknik dan Lingkungan ketenagalistrikan, MP Dwinugroho menegaskan bahwa pemasangan instalasi listrik yang benar merupakan upaya mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan.

Dan, untuk mewujudkan itu, kata dia, peralatan yang digunakan harus yang sudah ber SNI dan bertanda keselamatan (segitiga S).

Kemudian, orang yang memasang juga harus yang kompeten, dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi tenaga Teknik ketenagalistrikan (SKTTK).

“Instalasi tersebut harus dipasang oleh instalatir berizin, dan instalasi tersebut harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO),” ucap Nugroho.

Sementara itu, Komite Teknis Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Bartien Sayogo menerangkan, upaya mengurangi risiko penggunaan listrik adalah harus memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

Pada PUIL kata Bartien, telah dijelaskan adanya proteksi tambahan pada instalasi listrik sebagai upaya pencegahan dari risiko bahaya listrik. Seperti proteksi untuk arus sisa, arus lebih, voltase lebih dan hubung pendek.

“Maksud dan tujuan PUIL adalah agar pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik,” jelas Bartien.

Sehingga menjamin keselamatan manusia dan hewan dari bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta peralatannya. Keamanan gedung serta isinya dari kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life