Home » Inilah 28 Tersangka Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang Ditangkap KPK

Inilah 28 Tersangka Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang Ditangkap KPK

Suap Terkait RAPBD Jambi 2017-2018

by Junita Ariani
2 minutes read
kpk 1

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menetapkan 28 tersangka dalam penyidikan perkara suap Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Suap yang melibatkan 28 anggota DPRD Jambi itu terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Para tersangka tersebut yakni SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, dan HI.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 10 Tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 10 sampai  29 Januari 2023,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, yang diterima, Rabu (11/1/2023).

Fikri mengatakan, penahanan terhadap tersangka SP, SN, MT, SP dan RW di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Selanjutnya, tersangka MJ dan IK di Rutan KPK pada Kavling C1.

Tersangka PR dan TR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih sedangkan tersangka SA di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Dalam perkara ini, diduga bahwa untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, tersangka SP dan kawan-kawan selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019 meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi,” terang Fikri.

Baca Juga  Anak Berulah, Bisnis dan Kekayaan Achiruddin Hasibuan Mulai Diperiksa KPK

Atas permintaan tersebut, lanjut Fikri, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

Selanjutnya pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya senilai Rp100 juta sampai Rp400 juta per-anggota.

“RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin tersebut, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi,” terang Fikri.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK mengingatkan kepada para pejabat publik, bahwa uang negara yang dikelola dan gaji yang diterima adalah hasil dari keringat rakyat.

“Karenanya harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lainnya, agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya,” tutup Fikri.

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life