Home » Inilah Besaran Anggaran Beragam Kebutuhan Pejabat

Inilah Besaran Anggaran Beragam Kebutuhan Pejabat

by Addinda Zen
2 minutes read
Anggaran Pejabat Negara

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menyusun Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Standar Biaya Masukan ini berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Penerapan Standar Biaya Masukan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam peraturan Standar Biaya Masukan ini dijabarkan masing-masing nominal anggaran untuk kebutuhan kegiatan pejabat. Mulai dari konsumsi rapat, perjalanan dinas, hingga operasional kendaraan dinas.

Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan

Rapat koordinasi tingkat Menteri/Eselon I/Setara memiliki satuan biaya paling tinggi sebesar Rp110.000 untuk makanan dan Rp49.000 untuk snack. Biaya ini berlaku untuk satu orang, satu kali rapat.

Pegawai di bawah Eselon I/Setara satuan biaya paling tinggi, disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

Satuan Biaya Konsumsi Rapat Provinsi DKI Jakarta paling tinggi yaitu sebesar Rp53.000 untuk makan dan Rp24.000 untuk kudapan. Sementara di Yogyakarta, paling tinggi untuk makan sebesar Rp55.000 dan Rp16.000 untuk kudapan.

Biaya ini juga berlaku untuk satu orang, satu kali rapat.

Baca Juga  Investor Asing Simpan Rp1,37 T di Pasar Saham Indonesia Sebelum Libur Lebaran

Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Pulang Pergi (PP)

Tidak hanya anggaran untuk kebutuhan konsumsi rapat pejabat, biaya perjalanan dinas dalam negeri juga dijabarkan.

Biaya tiket disesuaikan dengan kota asal dan kota tujuan.

Misalnya, satuan biaya paling tinggi untuk perjalanan dinas dari Jakarta ke Balikpapan adalah Rp7.412.000 untuk tiket bisnis. Sementara untuk tiket ekonomi, Rp3.797.000.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, juga disesuaikan ke kota di negara tersebut.

Satuan biaya paling tinggi ke New York misalnya, sebesar US$15,101 untuk tiket eksekutif. Untuk kelas bisnis yaitu $6,179 dan kelas ekonomi US$3,839.

Contoh lainnya, untuk perjalanan di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, besaran paling tinggi untuk kelas eksekutif adalah US$991. Kelas bisnis sebesar US$673 dan kelas ekonomi sebesar US$403.

Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas

Masuk ke operasional kendaraan dinas, pejabat negara besaran biaya paling tinggi yaitu Rp45.670.000. Sementara untuk Pejabat Eselon I besaran biaya paling tinggi yaitu Rp42.350.000. Besaran ini berlaku untuk 1 unit per tahun.

Untuk pejabat Eselon II besaran biaya disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

Pejabat Eselon II di Provinsi DKI Jakarta mendapat besaran biaya paling tinggi yaitu Rp42.090.000.

Satuan Biaya tertinggi yaitu Provinsi Bali, sebesar Rp44.300.000 untuk 1 unit per tahun.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Mei 2023.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life