Home » Inilah Isi Surat Bursok ke Menkeu Pasca Dipanggil ke Jakarta, Benarkah Sri Mulyani Terlibat?

Inilah Isi Surat Bursok ke Menkeu Pasca Dipanggil ke Jakarta, Benarkah Sri Mulyani Terlibat?

by Junita Ariani
4 minutes read
bursok1

ESENSI.TV - PEMATANGSIANTAR, SUMUT

Bursok Anthony Marlon, telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin, 6 Maret 2023. Surat keterangan Bursok tersebut sesuai dengan yang diminta Menkeu.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) ini mengirimkan semua surat itu secara elektronik.

“Surat-surat itu sudah saya kirimkan melalui email kedinasan dalam satu file “Surat Menteri.pdf,” kata Bursok kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Adapun surat yang dikirimkan itu menurut Bursok, Pertama, tanggal 27 Februari 2023, surat pertama yang viral. Kedua, tanggal 2 Maret 2023.

“Yakni surat menjawab pernyataan Yustinus Prastowo yang ngomong kasus ini masalah pribadi saya,” ujarnya.

Ketiga, tanggal 6 Maret 2023, surat keterangan hasil keberangkatan Bursok ke Jakarta, hari Jumat kemarin (3/3/2023).

Setelah Bursok mengirimkan surat itu, dirinya mengaku mendapat teguran dari pimpinannya, untuk tidak berkomunikasi dengan pers.

Tapi dikarenakan ia  tidak ingin mencari konflik internal dan ingin maju beberapa langkah, Bursok mundur sejenak.

“Saya mundur untuk melihat situasi yang ternyata citra DJP semakin tersudut. Saya siap lahir batin untuk tidak mengindahkan saran pimpinan saya,” ucap Bursok.

Surat Bursok ke Menkeu

Nama Bursok menjadi viral setelah suratnya yang meminta Menkeu Sri Mulyani mundur dari jabatannya beredar di media sosial twitter pada 27 Febrauri 2023 lalu.

Menurutnya, dalam surat itu ada beberapa poin penting yang ia sampaikan. Inilah isi surat yang dikirimkan Bursok ke Menkeu.

Sehubungan dengan Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023 (terlampir) yang telah saya hadiri pada hari Jumat, 3 Maret 2023.

Dengan agenda Memberikan Keterangan Lanjutan Atas Pengaduan Terkait PT Antares Payment Method, PT Beta Akses Vouchers, Aplikasi Capital.com, dan Aplikasi OctaFX.

Dengan ini saya berikan sedikit rangkuman hasil pertemuan tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa saya menerima informasi dimana, pada intinya, pengaduan saya tertanggal 27 Mei 2021 masih berada di Direktorat Intelijen Perpajakan. Dengan status disimpan untuk sementara waktu, yang bisa dilanjutkan bila mana perlu.

2. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan kesulitan menindaklanjuti pengaduan saya dikarenakan PT yang saya adukan adalah PT bodong.

3. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan menanyakan kepada saya terkait solusi apa kira-kira yang dapat diambil untuk menindaklanjuti pengaduan saya tersebut.

4. Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan masih mengharapkan bukti-bukti tambahan sekiranya ada untuk segera dapat disampaikan.

Terkait rangkuman hasil pertemuan yang saya jelaskan di atas, dapat saya sampaikan hal-hal
sebagai berikut:

1. Bahwa informasi yang saya terima terkait angka 1 rangkuman hasil pertemuan di atas sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ibu.

Yang mana pengaduan saya sudah dilimpahkan ke OJK dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022 yang saya duga bodong. Dan, juga bertolak belakang dengan pernyataan Bapak Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa pengaduan saya telah ditindaklanjuti (terlampir).

2. Bahwa dari informasi yang berbeda-beda ini dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik atau Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang telah Ibu dan Bapak Dirjen Pajak lakukan.

Yang mana berarti menguatkan dugaan saya selama ini. Jika sebenarnya Ibu terlibat menutup-nutupi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT bodong yang tidak membayar pajak. Yang mana tidak membayar pajak sama dengan korupsi.

3. Bahwa pengaduan yang telah saya sampaikan hampir dua tahun lalu jika memang sudah didasari dengan ketidakjujuran, niscaya hasilnya sudah dapat diprediksikan menjadi seperti ini.

4. Bahwa sebagaimana kita ketahui, seorang anak bangsa yang masih di bawah umur bernama David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy. Telah membuat rakyat Indonesia, termasuk Ibu, sedih dan marah.

Hingga Ibu dengan menggunakan hati nurani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Akan tetapi, pengaduan saya yang jelas-jelas terindikasi dimana negara kita juga ‘teraniaya’ dikarenakan hak-haknya tidak diberikan oleh banyak oknum.

Dari mulai oknum yang berada di luar negeri hingga yang berada di dalam negeri. Ibu tutup dengan surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Yang saya duga bodong. Padahal pengaduan saya ternyata masih ada tersimpan di Direktorat Intelijen Perpajakan KPDJP.

Baca Juga  Menkeu: Cara Mengatasi Middle Income Trap Adalah Produktif dan Menabung

5. Bahwa pengaduan saya tersebut terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana korupsi! Dan Ibu tidak perduli dengan pengaduan saya ini.

Seharusnya bisa saja saat ini saya melaporkan Ibu ke pihak kepolisian atas dugaan melindungi oknum yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

Akan tetapi, seperti halnya Rafael Alun Trisambodo yang telah Ibu copot dari jabatannya, saya hanya bisa mengembalikan ini semua kepada Ibu untuk juga menggunakan hati nurani.

Di mana atas ketidak-jujuran Ibu yang saya duga telah terjadi pelanggaran kode etik atau Nilai-Nilai Kementerian Keuangan apakah Ibu masih pantas mengemban amanah sebagai Menteri Keuangan?

6. Bahwa kesulitan yang dihadapi oleh Direktorat Intelijen Perpajakan terkait angka 2 rangkuman hasil pertemuan di atas seharusnya tidak muncul.

Dikarenakan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Disebutkan bahwa Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan.

Dan, memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Dimana hal ini tidak Ibu jalankan.

Seharusnya bila sedari awal surat permintaan dimaksud Ibu terbitkan, akan dapat diketahui KTP oknum siapa yang telah berhasil bekerja sama dengan 8 (delapan) pihak dari perbankan untuk membuat rekening virtual PT bodong
yang saya adukan.

7. Bahwa berdasarkan angka 6 di atas, salah satu solusi yang dapat juga diambil untuk menindaklanjuti pengaduan saya tersebut adalah dengan menghubungi Capital.com.

Yang hingga saat ini masih terus menghubungi nomor telepon saya dan mengirimkan email kepada saya. Di mana nomor telepon Capital.com yang kerap menghubungi saya adalah +442070972560 (United Kingdom).

8. Bahwa sebelum surat ini saya sampaikan, saya juga sudah mengirimkan bukti-bukti tambahan sebagai petunjuk kepada Direktorat Intelijen Perpajakan.

Di mana banyak sekali oknum-oknum yang mencoba menutupi dugaan tindak pidana perpajakan ini, dengan
perincian diantaranya sebagai berikut:

• Bukti dugaan akun saya diretas oleh Bank Mandiri di mana dana saya mendadak hilang di aplikasi OctaFX. Yang mana saya tidak pernah mengajukan penarikan dana.

Kecuali Bank Mandiri yang menariknya tanpa persetujuan saya, dibuktikan dengan rekaman percakapan suara saya dengan pihak dari Bank Mandiri pada tanggal 31 Agustus 2021.

• Bukti percakapan saya dengan oknum Polda Sumut yang intinya bahwa berdasarkan keterangan Bank BNI (yang kemudian diubah dengan berdasarkan surat dari Bank Indonesia yang tidak pernah ada).

Pada intinya PT. legal BOLEH membuat rekening virtual di bank-bank dengan nama PT. illegal.

• Bukti percakapan dengan salah satu pejabat di Dit. Intelijen Perpajakan. Yang ada mengatakan bahwa pada intinya dalam menindaklanjuti pengaduan saya ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain.

Menganggap saya sebagai pelapor lain yang tidak dianggap pegawai DJP, dan tidak diperkenankan mengetahui hasil pengaduan saya dikarenakan terikat pada pasal 34 UU KUP.

Yang mana saya menduga pernyataan-pernyataan ini melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa atas penjelasan saya di atas, saya sama sekali tidak percaya jika Ibu sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini.

Yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan hingga saat ini.

Terlalu mahal harga yang sudah Ibu bayar dengan menelantarkan pengaduan saya ini dimana untuk memperjuangkan agar negara mendapatkan hak-haknya.

Saya akan memperjuangkannya meskipun keselamatan saya dan keluarga saya yang menjadi taruhannya. Saya yakin, bahwa negara membutuhkan pemimpin-pemimpin yang jujur dan yang mau benar-benar mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan.

Yang mana saat ini sama sekali tidak saya lihat pada sosok Ibu Menteri Keuangan dan Bapak Dirjen Pajak.

Demikian penyampaian hal-hal terkait Surat Tugas nomor ST-1190/WPJ.26/2023 Tanggal 2 Maret 2023 ini saya sampaikan, atas perhatian Ibu saya ucapkan terimakasih.

Hormat saya,
Bursok Anthony Marlon

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani{Poi uyds

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life