Home » Isi RUU Kesehatan Penyakit Menular Masih Perlu Kajian Lanjutan

Isi RUU Kesehatan Penyakit Menular Masih Perlu Kajian Lanjutan

by Addinda Zen
2 minutes read
Ilustrasi Tenaga Medis

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Pembahasan rancangan RUU Kesehatan terus berkembang. Ada beberapa isu yang sensitif dan mendapat perhatian luas, termasuk pendidikan dokter spesialis, jaminan keselamatan pasien, peran organisasi profesi, peran dan kedudukan KKI, dan lainnya. Tetapi, ada hal-hal lain yang perlu ditangani pula di draft RUU Kesehatan ini, termasuk pengendalian penyakit menular. Dalam hal ini disampaikan empat usul dan masukan.

Pertama, terkait pengendalian penyakit menular yang kompleks. Prof. Tjandra Yoga Aditama, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, mengatakan dapat menggunakan beberapa pendekatan, misalnya “four” atau juga “five level of prevention”. Dapat pula menggunakan pendekatan One Health, lingkungan, dan lainnya. Nantinya, dari masing-masing pendekatan akan menggambarkan kegiatan penanggulangan penyakit menular yang perlu dicantumkan dalam RUU ini.

Kewajiban Pemerintah Dalam RUU Kesehatan

Kedua, di pasal 117 tertulis Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat dan pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular kepada masyarakat berisiko. Di pasal 119 ayat 1 tertulis Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular. Dua pasal ini menunjukkan semuanya terlibat dalam tanggung jawab penanggulangan dan pencegahan penyakit menular. Namun, Prof. Tjandra mengatakan perlu ada penegasan mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam RUU Kesehatan Penyakit Menular. Ini bertujuan agar pertanggung jawaban tidak bias dan baur.

Ketiga, di pasal 121 ayat 1 disebutkan bahwa masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat, pengendalian faktor risiko kesehatan, dan pencegahan penyebaran penyakit menular lainnya. Ini diperkuat lagi dengan ayat 2 yang menyebut pencegahan penularan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

Baca Juga  Tok! DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang Undang

Kewajiban masyarakat disebutkan dalam pasal ini. Namun, Prof. Tjandra mengatakan, belum jelas dampak dari dilakukan atau tidaknya kewajiban tersebut. Perlu penjelasan mengenai risiko yang akan terjadi jika lalai dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Keempat, di pasal 119 ayat 4 ditulis tentang vektor. Baiknya, aspek lain dari penyakit menular juga disampaikan, tidak hanya vektor. Misalnya, walau ada 22 kata faktor risiko, tetapi belum terlalu jelas perannya dalam penanggulangan penyakit menular. Resistensi juga masalah besar penanggulangan penyakit menular. Sebaiknya, ini ikut tercantum, apalagi AMR (Antimicrobial Resistance) kerap disebut juga sebagai “silent pandemic”.

Usul Aspek Pengendalian Wabah

Ada 5 usul terdahulu tentang pengendalian wabah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penanggulangan penyakit menular. Kelima usul itu adalah tentang aspek pencegahan wabah yang belum jelas dibahas. Selanjutnya, kriteria penyakit berpotensi wabah, akuntabilitas pemerintah dengan melibatkan pakar dalam penentuan dan monitoring evaluasi wabah. Termasuk juga mengenai hubungan dengan dunia internasional, karena kita tahu bahwa penularan penyakit tidak mengenal batas negara. Virus, kuman, jamur tidak perlu “paspor” untuk menularkan penyakit dari satu negara ke negara lainnya, termasuk ke negara kita.

 

Prof . Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara
Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kabalitbangkes

 

Editor: Addinda Zen

addindazen@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life