Home » Isu Barang Ilegal, Wamendag: Permendag Menjawab Kepastian Barang Illegal

Isu Barang Ilegal, Wamendag: Permendag Menjawab Kepastian Barang Illegal

by Administrator Esensi
2 minutes read
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Baru-baru ini Wakil Kementerian Perdagangan RI Jerry Sambuaga memaparkan alasan barang import dilarang masuk ke Indonesia. Dengan adanya platform digital yang menggunakan harga yang lebih murah.

Platform yang menggunakan harga yang jauh lebih murah itu, memasukkan barang dengan harga yang tidak fair. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah yang telah menginfokan kepada pihak TikTok, bahwa adanya barang yang masuk secara illegal.

Hal itu menurut Jerry dapat memperburuk pelaku usaha yang sudah berjualan dengan harga yang tidak sesuai pasar. Ia juga mengatakan dampak dari hal ini memicu adanya Predator Depriving (seseorang yang mencari kekurangan orang lain).

Adanya Barang Import

Salah satu alasan mengapa platform tersebut tidak diperbolehkan, karena adanya barang-barang import yang dijual. Hal ini diperjelas oleh Wamendag bahwa adanya barang-barang import yang dijual dalam platform tersebut secara ilegal

“Karena adanya salah satu barang import yang masuk secara illegal”, jelasnya.

“Maka dari itu kami meminta kepada masyarakat, supaya Masyarakat bisa melihat secara objektif. Baik dari pelaku usaha maupun konsumen,” tambahnya.

Permendag Menjawab Kepastian Barang Illegal

Jerry mengatakan bahwa adanya peraturan Menteri Perdagangan No.31 tahun 2023 dapat menjawab kepastian barang illegal.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada semua pelaku usaha. Jerry menjelaskan selain mereka bisa berjualan secara fisik, para pelaku usaha juga bisa berjualan secara online.

Baca Juga  Pemerintah Revisi Permendag 50/2020, Medsos Hanya Fasilitasi Promosi Bukan Transaksi

“Akses digitalisasi adalah untuk mendorong pelaku usaha dengan sentuhan offline,” tuturnya.

“Intinya sebagai regulator, kita tidak bisa menghalangi seseorang untuk berusaha. Selama itu menggunakan prosedur yang benar,” ujar Jerry.

Dalam menggunakan latform itu memungkinkan barang-barang impor masuk secara illegal. Wamendag mengatakan 3 hal ini yang harus kita sikapi dengan jelas, yakni:

  1. Import harus sesuai peraturan, tidak bisa langsung masuk melalui platform digital atau dari masyarakat langsung.
  2. Pelaku usaha yang berjualan disitu, dengan menggunakan harga yang murah, mereka menciptakan kompetensi yang tidak sehat dan tidak menggunakan e-commerce.
  3. Tindakan itu bisa mempengaruhi bagi penjual UMKM setempat.

Produk Import Positif List

Menurut Jerry, hal ini sedang dalam turunan teknis yang sedang dibahas untuk bisa disosialisasikan. Tentunya sudah ada barang seharga katakanlah di bawah 100 USD$ yang sedang didiskusikan.

Intinya kami sedang mendiskusikan bahwa barang-barang apa saja yang bisa di produksi disini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah harus memastikan barang yang di bawah 100 USD$ bisa mendapatkan pengecualian seperti positif list.

“Dengan memahaman yang komperhensif, barang apa saja yang diperbolehkan dengan harga di bawa 100 USD$ sehingga mendapatkan positif list,” tuturnya.

 

Editor : Firda / Radja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life