Polhukam

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri  telah mengajukan gugatan praperadilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Untuk itu, Kapolri meminta jajaran Polda Metro Jaya agar mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan itu.

Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetap berjalan.

Kapolri menjelaskan, saat ini Ketua KPK nonaktif itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan. Kapolri meminta jajaran Polda Metro Jaya agar mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan itu.

“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Sigit di usai menghadiri acara Penandatangan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11/2023), seperti dilansir dari keterangan Humas Polri.

Kapolri mengatakan persiapan dilakukan untuk membuktikan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” tutur Kapolri.

Siapkan Tim Lawan Gugatan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya menyebut, Polda Metro Jaya sudah memiliki tim untuk melawan gugatan tersebut. Di mana, nantinya ada tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang akan melawan gugatan Firli di meja hijau.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak menyebut, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan bukti dari gelar perkara, Rabu (22/11).

Kombes Ade menyampaikan, pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00. Bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus”.

“Dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” jelas Kombes Ade.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

1 hour ago

Besok, Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Mekkah

Senin, 20 Mei 2024 menjadi gelombang pertama jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Mekkah. Sebanyak…

1 hour ago

Salim Said Mendayung di Dua Dunia: Pengamat Film dan Pakar Militer

Salim Said adalah sosok yang unik. Di satu sisi, dia adalah seorang pengamat film yang…

2 hours ago

Venus Itu Planet Seperti Apa Sih?

Venus, tetangga terdekat Bumi dalam Tata Surya, adalah planet yang penuh dengan keajaiban dan kontradiksi…

3 hours ago

Menko PMK Muhadjir Kritik Kenaikan UKT, Kebijakan Sembrono

SEJUMLAH perguruan tinggi negeri (PTN) secara tiba-tiba menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Tak heran belakangan…

3 hours ago

Taat ya… Sebelum 6 Juni, Jemaah Umrah Indonesia Harus Tinggalkan Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta setiap jemaah umrah asal Indonesia untuk mentaati kebijakan pemerintah…

3 hours ago