Home » Jadi Tersangka Kasus Suap, Sekretaris Mahkamah Agung Diduga Terima Miliaran Rupiah

Jadi Tersangka Kasus Suap, Sekretaris Mahkamah Agung Diduga Terima Miliaran Rupiah

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Sekretaris Mahkamah Agung Hasan Hasbi, di gedung KPK, belum lama ini. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasbi Hasan (HH), Sekretaris Mahkamah Agung, menjadi tersangka kasus suap putusan perkara dengan nilai miliar rupiah.

KPK menetapkan dua orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain HH, penetapan tersangka lain adalah Dadan Tri Yudiant (DTY) wiraswasta dan Komisaris Independen PT WB.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DTY untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 hingga 25 Juni 2023.

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka.

“Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan,” jelas Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, di laman resmi KPK, Rabu (7/6/2023).

Terdakwa Budiman Diminta Dihukum Bersalah

Pada konstruksi perkaranya, HT selaku Debitur KSP ID diduga meminta bantuan DTY mengurus perkara Kasasi di MA atas Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

Serta untuk mengecek pengurusan perkara melalui Pengacara YP.

Terkait Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai perselisihan KSP ID.

Baca Juga  KPK Sita Rp1,5 Miliar Dari Staf DPP Demokrat Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Tersangka DTY menyanggupi dan meminta fee kepada HT berupa ‘suntikan dana’.

Dalam pertemuan antara HT, DTY, dan YP pada Maret 2022 di Semarang, HT menghubungi HH dan menyampaikan permintaan HT dimaksud.

Selanjutnya atas pengurusan perkara Kasasi dan PK itu, HT menyerahkan uang kepada DTY.

Nilainya sekitar Rp11,2 Miliar melalui transfer.

Tersangka DTY diduga memberikan sebagian uang tersebut kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.

Pada 5 April 2022 DTY menginformasikan kepada YP terkait putusan kasasi pidana sebagaimana permintaan HT.

Keputusannya, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatannya, Tersangka DTY dan HH diduga melanggar Pasal 12 huruf a.

Atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life