Nasional

Jadwal Terlambat Imbas Kecelakaan KA Brantas, KAI Siapkan Kompensasi

KA 112 atau KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar mengalami kecelakaan pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB. Kecelakaan berupa temperan (tabrakan) antara KA Brantas dengan truk tronton. Imbas kecelakaan ini, perjalanan KA penumpang pasca kejadian pun terganggu. Adapun KA yang mengalami keterlambatan adalah KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

KAI menyiapkan kompensasi untuk para penumpang perjalanan antarkota yang terhambat. Adapun ketentuan kompensasi adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan lebih dari 1 jam, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman ringan.

2. Keterlambatan lebih dari 3 jam, penumpang diberikan kompensasi berupa makanan ringan dan minuman.

3. Jika keterlambatan lebih dari 5 jam, penumpang diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman.

Berdasarkan pernyataan pihak KAI, pukul 22.19 WIB setelah kejadian, jalur hilir sudah dapat dilalui. Namun, untuk jalur hulu masih dalam tahap evakuasi dan sterilisasi oleh unit terkait. KA Brantas sendiri telah diberangkatkan kembali pukul 22.31 WIB.

Jadwal Perjalanan KAI Antarkota Pasca Kecelakaan

Menurut pantauan EsensiTV di akun resmi KAI, untuk perjalanan yang dijadwalkan pada Rabu (19/7) masih sesuai jam keberangkatan masing-masing. Pihak KAI juga mengimbau calon penumpang untuk mengecek secara berkala mengenai keberangkatan perjalanan melalui sosial media resminya.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan kebakaran pada lokomotif KA Brantas. Video kecelakaan antara kedua kendaraan tersebut viral di sosial media. Dalam video terlihat ledakan besar setelah tabrakan terjadi. Belum ada pernyataan resmi mengenai penyebab utama kecelakaan.

Kereta Api Indonesia (KAI) melalui siaran pers di akun twitter resmi (@KAI121) menyampaikan, tidak ada korban jiwa atas kejadian ini. Masinis, Asisten Masinis, serta semua penumpang kereta api dinyatakan selamat. Evakuasi kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan dilakukan oleh petugas KAI dan pihak terkait.

Pihak KAI juga mengingatkan agar pengguna jalan raya mematuhi aturan lalu lintas. Aturan ini berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114. Pengguna jalan raya yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi hukum. Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Mendag Optimistis Perdagangan Indonesia dan Selandia Baru Tembus USD 2,45 Miliar

MENTERI Perdagangan RI, Zulkifli Hasan optimistis perdagangan Indonesia akan terus meningkat, termasuk dengan Selandia Baru.…

44 mins ago

Potensi Hujan Lebat Landa Tujuh Provinsi pada 17-23 Mei, BMKG Ungkap Penyebabnya

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca yang berlaku pada periode 17 -…

1 hour ago

Sebenarnya Kenapa Orang Suka Menunda?

Menunda-nunda pekerjaan atau procrastination adalah masalah umum yang dapat menghambat produktivitas dan menyebabkan stres. Ada…

2 hours ago

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

13 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

14 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

15 hours ago