Home » Jaksa Agung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Dana KSP Indosurya

Jaksa Agung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Dana KSP Indosurya

by Junita Ariani
1 minutes read
jaksa agung

ESENSI.TV - JAKARTA

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, memutuskan mengajukan kasasi. Kasasi ini menyusul vonis bebas terhadap dua terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indira.

Jaksa Agung juga telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya untuk melakukan kasasi terhadap vonis bebas tersebut.

“Kita perintahkan suruh kasasi,” kata Burhanuddin sebagaimana dikutip dari antaranews.com, Rabu (25/1/2023).

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan bahwa JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.

“Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi,” ucap Ketut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Baca Juga  Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Serang Intan Jaya, Satu Personel TNI Meninggal Dunia

Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

Gagal  Bayar

Sebelumnya, Ketut telah menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata.

Dengan demikian, terdakwa dalam kasus itu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum pidana yang didakwakan.

Perkara ini berawal dari Henry Surya yang memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat.

Dana yang dihimpun dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia. *

Editor: Addinda Zen

 

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life