Categories: Polhukam

Jaksa Agung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Penipuan Dana KSP Indosurya

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, memutuskan mengajukan kasasi. Kasasi ini menyusul vonis bebas terhadap dua terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indira.

Jaksa Agung juga telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya untuk melakukan kasasi terhadap vonis bebas tersebut.

“Kita perintahkan suruh kasasi,” kata Burhanuddin sebagaimana dikutip dari antaranews.com, Rabu (25/1/2023).

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan bahwa JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.

“Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi,” ucap Ketut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

Gagal  Bayar

Sebelumnya, Ketut telah menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata.

Dengan demikian, terdakwa dalam kasus itu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum pidana yang didakwakan.

Perkara ini berawal dari Henry Surya yang memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat.

Dana yang dihimpun dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia. *

Editor: Addinda Zen

 

 

Junita Ariani

Recent Posts

Seperti Apa Sih Pelayaran Zaman Dahulu?

Pelayaran kuno membangkitkan citra epik pengembaraan dan keberanian yang menembus samudra yang luas. Navigasi pada…

1 hour ago

Karl Benz, Pencipta Mobil Pertama di Dunia

Mobil di zaman ini pasti sudah tidak asing kan Sobat Esensi, tapi  tahukah kalian tentang…

3 hours ago

Penemuan Ini Mempengaruhi Terobosan Teknologi!

Penemuan baterai merupakan tonggak sejarah yang signifikan dalam inovasi manusia. Ini membuka jalan bagi berbagai…

5 hours ago

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

14 hours ago

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

14 hours ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

15 hours ago