Polhukam

Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Ternyata Sudah Dipulangkan ke Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, jaksa berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi hingga Rp3 miliar tidak lagi bekerja di lembaga antirasuah.

“Beliau sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers, Senin (1/4/2024).

KPK ‘meminjam’ pegawai Polri dan Kejagung dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Para pegawai Polri ada yang bertugas sebagai penyidik dan penyelidik KPK. Sedangkan jaksa dari Kejagung ada yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum KPK.

Johanis menjelaskan, pemulangan tersebut lantaran masa bakti si jaksa bermasalah telah menginjak sepuluh tahun di KPK. Pegawai KPK yang dipekerjakan wajib kembali ke instansi aslinya kalau telah mengabdi di KPK selama 10 tahun.

“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” jelasnya.

Diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memperoleh aduan soal dugaan jaksa inisial TI memeras saksi.

Dewas KPK mengatakan, aduan tersebut akan ditindaklanjuti Kedeputian Penindakan sekaligus Pencegahan KPK. Hal ini sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku dengan tembusan ke pimpinan KPK.

“Dewas menerima pengaduan dimaksud. Setelah diproses sesuai Prosedur Operasional Baku di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Harta Kekayaan Jaksa TI

Dari penelusuran di laman resmi LHKPN KPK, Jaksa TI pernah menyetorkan laporan harta di angka Rp3,8 miliar. LHKPN tersebut dilaporkan TI pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Adapun TI duduk sebagai Jaksa Utama Pratama di KPK.

Harta TI yaitu tanah dan bangunan senilai Rp2.950.000.000 dengan tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp450 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp550 juta dari hasil sendiri. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1.950.000.000.

Jaksa TI pun melaporkan mempunyai kendaraan Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp85 juta dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 seharga Rp485 juta dari hasil sendiri.

Jaksa TI juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya di angka Rp97.565.000, kas dan setara kas Rp458.933.587, serta harta lainnya Rp307.460.223.

Sehingga jumlah harta kekayaannya senilai Rp4.427.658.810 dan dikurangi utang Rp600.979.000 menjadi Rp3.826.679.810. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa UINSA Surabaya, Begini Respons Rektorat

BEREDAR dua video mesum yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa)…

3 hours ago

Polisi Perlakukan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda, Ini Penjelasannya

EPY Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' ditangkap polisi terkait kasus ganja. Yogi Gamblez (YG) pemeran 'Srigala…

3 hours ago

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal Usai Pemberlakuan KRIS

IURAN BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar…

4 hours ago

Tito Lantik Deputi Kemenko Perekonomian Jadi Pj Gubernur Gorontalo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha…

5 hours ago

Airlangga Restui Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur?

KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan menjamu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa malam…

5 hours ago

Rayakan Hari Jadi ke-44, Perpusnas Fasilitasi Minat Baca Masyarakat

Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…

5 hours ago