Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah.
Eliezer dinyatakan bersalah karena ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” jelas Wahyu Iman, dalam sidang putusan, Rabu (15/2/2023).
Putusan ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan vonis 12 tahun. Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tambah Wahyu Iman.
Putusan ini langsung disambut sorak-sorai oleh pendukung Bharada E yang berada di dalam dan di luar ruang sidang.
Sebelumnya, Richard Eliezer, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) didoakan dapat vonis bebas oleh para pendukungnya.
Salah satu pendukung, Oma Luki mengatakan bahwa Richard Eliezer sudah memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.
Dia mengatakan Bharada E juga mengakui seluruh perbuatannya dan jujur di hadapan Hakim.
“Bharada E menjadi justice collaborator. Dia jujur dan harus dibebaskan karena dia bukan pelaku,” kata Oma Luki di PN Jaksel, dikutip Antara, Senin (13/2/2023).
Istilah justice collaborator (JC) merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Menurutnya, Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil. Karena sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.*
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu
#beritaviral
#beritaterkini