Home » AJI Indonesia Desak Media Massa Patuhi Kode Etik Beritakan Anak

AJI Indonesia Desak Media Massa Patuhi Kode Etik Beritakan Anak

AJI Temukan Banyak Media Langgar Kode Etik di Kasus Mario Dandy

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS (Ilustrasi)/Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

AJI Indonesia mendesak media massa untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.

“Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya, bahkan jika dia terduga pelaku dalam kasus hukum,” jelas Ketua Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Nani Afrida, Rabu (8/3/2003).

Sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak: Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia memantau sejumlah media online mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan kekasih tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio yang berstatus anak.

Kasus Mario Libatkan Anak 15 Tahun

Kekasih Mario berumur 15 tahun dan polisi menetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan tuduhan memprovokasi.

Sejumlah pemberitaan media daring memuat profil dan foto-foto anak tersebut. Sebagian juga menyebutkan alamat sekolah dan mengulik latar belakang keluarganya. Foto-foto pacar Mario sebelumnya beredar luas di media sosial.

Identitas yang harus dilindungi dari anak yang terlibat kasus hukum adalah nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman/bibi kakek/nenek.

Informasi tentang rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan dan apapun yang menunjukkan ciri anak itu juga harus dihindari.

Baca Juga  Putusan Banding Ferdy Sambo Perkuat Vonis Hukuman Mati

Jurnalis seharusnya menghindari penyebutan informasi yang memudahkan orang untuk melacak anak tersebut. Ini berlaku juga untuk anak yang menjadi korban pelecehan dan eksploitasi seksual, pelaku kekerasan fisik dan seksual, anak positif HIV.

Jurnalis harus ekstra hati-hati saat menulis tentang anak supaya tidak mengorbankan hak mereka. Selain itu, mereka perlu memikirkan secara mendalam nasib anak yang diliput.

Mengedepankan kode etik jurnalistik penting sebagai rambu-rambu untuk memenuhi tanggung jawab etis dan profesionalisme.

AJI menyayangkan sebagian pemberitaan media massa yang tidak berperspektif anak. Mengejar klik bait untuk meraup cuan menjadi tren di tengah persaingan dan gempuran arus digitalisasi dengan mengabaikan aturan.

“Dampaknya berpotensi membuat anak menjadi korban kedua kalinya,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

Celakanya, sebagian jurnalis tidak tahu bagaimana meliput isu anak secara tepat dan kurang pengetahuan. Sebagian perusahaan media massa juga kurang memberikan perhatian melalui pelatihan untuk meningkatkan kapasitas.

AJI Indonesia mengingatkan perusahaan media untuk menaruh perhatian serius terhadap liputan berperspektif anak dan taat pada Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers hendaknya aktif menyosialisasikan pedoman pemberitaan ramah anak yang diterbitkan sejak 2019.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life