Home » Johnny G Plate Jalani Proses Hukum, Pembangunan BTS 4G Dilanjutkan

Johnny G Plate Jalani Proses Hukum, Pembangunan BTS 4G Dilanjutkan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Plt Menteri Komunikasi dan Informasi Mahfud MD mengatakan proyek menara BTS 4G akan tetap dilanjutkan meskipun Menkominfo sebelumnya, Johnny G Plate dan tersangka lain sedang menjalani proses hukum.

Pelaksana Tugas Menkominfo Mahfud MD menegaskan penyediaan BTS 4G adalah Program Strategis Nasional, sehingga akan tetap dilanjutkan

Pembangunan Program Penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal, jelasnya, tetap di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sebagai salah satu program strategis nasional penyediaan BTS 4G sangat dibutuhkan masyarakat,” tambah Mahfud.

Dia menjelaskan Pemerintah sedang mengusahakan agar pembangunan dapat dilanjutkan.

Hal ini karena program penyediaan BTS 4G adalah proyek multi-years yang sudah berlangsung 14 tahun.

“Kalau tidak diteruskan, ya, rugi,” jelasnya, dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna Kantor Pusat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/05/2023).

Penyediaan BTS 4G merupakan salah satu program untuk Akselerasi Transformasi Digital nasional sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

“Proyek itu akan jalan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional kita di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir,” ujar Mahfud MD.

Kasus Hukum Diproses Kejaksaan Agung

Plt Menkominfo Mahfud MD meminta agar semua pihak membedakan kasus hukum yang saat ini tengah berproses di Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Mahfud MD Sebut MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan kasus hukum akan terus dijalankan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Sebagai Plt Menkominfo, dia mengatakan telah membuka diri dan menghubungi Kejaksaan Agung untuk memberikan data yang dibutuhkan jika diperlukan.

“Silahkan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa, dan siapa di Kominfo dipersilahkan agar kasus itu menjadi selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Menara BTS 4G yang merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.

Dengan demikian, maka sudah ada enam yang menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lain.

Yaitu, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dijerat juga MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

Serta, inisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life