Ekonomi

Jokowi Diminta Tegas Larang Ekspor Tembaga, Jangan Tergoda Rayuan FI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tetap patuhi Undang-Undang (UU) Minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun. Termasuk PT Freeport Indonesia (FI).

“Pemerintah harus tegas dalam pelarangan konsentrat tersebut,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam siaran persnya, Jumat (31/3/2023), di Jakarta.

Dikatakannya, Presiden jangan mudah tergoda rayuan PT FI yang minta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah ditetapkan. Pasalnya PT FI sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah.

“Kalau sampai Presiden mengikuti kemauan PT FI, maka secara tidak langsung Presiden telah merendahkan marwah bangsa dan negara,” ujar Mulyanto.

Pihaknya ragu, Presiden Jokowi berani melarang ekspor konsentrat tembaga dari PT FI. Meskipun berkali-kali Presiden dan Menteri ESDM menyatakan melarang ekspor mineral tembaga ini pada Juni 2023.

Namun pengalaman sebelumnya menunjukan sikap Presiden gampang berubah pada detik-detik terakhir. Ia mencontohkan, ketika saham PT FI seratus persen milik swasta, Pemerintah mbalelo dalam pelarangan ekspor konsentrat PT FI ini.

Apalagi sekarang 51 persen saham PTFI sudah milik negara.

“Saya tidak yakin dengan statemen-statemen seperti itu. Ini kan modus, yang selalu terjadi. Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi. Sejak tahun 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar UU itu diberikan Pemerintah,” terang Mulyanto.

Langgar UU Pertambangan Minerba

Selain itu, kata dia, PT FI telah berkali-kali mempermainkan marwah Pemerintah dan Konstitusi. Seperti keengganan PT FI dalam membangun smelter. PT FI tidak menjalankan amanat UU tersebut, meski tidak ada pandemi covid-19 sekalipun.

Bahkan wacana yang dikembangkan PT FI justru pembangunan smelter untuk mineral tembaga itu tidak menguntungkan.

“Sekarang PT FI minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kembali, dengan alasan smelter mereka belum rampung karena terimbas pandemi Covid-19,” tambahnya.

Jika hal tersebut disetujui, maka secara langsung Pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba khususnya pasal 170A. Pasal tersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.

Untuk diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (27/3/2023), PT FI kembali minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada Pemerintah.

Alasannya karena adanya pandemi covid-19 yang membuat mereka tidak mampu merampungkan pembangunan smelter tepat waktu. *

#berita viral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

56 mins ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

2 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

3 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

3 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

3 hours ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

5 hours ago