Home » Jokowi Mau Larang Penjualan Rokok Batangan, Para Pengusaha Rokok Buka Suara

Jokowi Mau Larang Penjualan Rokok Batangan, Para Pengusaha Rokok Buka Suara

Sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pun buka suara.

by vera bebbington
2 minutes read
Presiden Joko Widodo

ESENSI.TV - JAKARTA

Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melarang penjualan rokok batangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) akhirnya ditanggapi oleh para pelaku pasar.

Sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pun buka suara. Mereka ternyata tidak terlalu merisaukan dengan rencana pelarangan penjualan rokok batangan melalui revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Sejauh ini para pengusaha rokok tidak pernah protes dengan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan aturan larangan penjualan rokok batangan tentunya tidak ada signifikansinya,” kata Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono di Kudus, Rabu (28/12/), dikutip Kamis ini (29/12) dari AntaraNews.

Menurut Agus, rencana peraturan tersebut justru menyangkut tata niaga pelaku usaha kecil di level warung dan asongan. Sebab itu, bagi pengusaha rokok, aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap penjualan di lapangan.

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan PT Sukun Deka Hendratmanto mengungkapkan bahwa PP 109/2012 sebenarnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok. Bahkan, pada pasal 25 PP Tembakau, secara tegas juga melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

“Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau,” ujarnya.

Ia malahan mempertanyakan upaya penegakan hukum pemerintah terhadap aturan tersebut karena jauh lebih penting daripada pemerintah mengurusi pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi.

Baca Juga  Presiden Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers yang Bertanggungjawab

Menurut dia, penjualan rokok ketengan selama ini hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.

“Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Bahkan, pemerintah juga bisa terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting,” ujarnya.

Pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno juga tidak merisaukan rencana pelarangan penjualan rokok batangan. Ia justru mendorong pemberantasan rokok ilegal digalakkan dan serius ditindak agar tidak beredar di pasaran karena penjualannya jauh lebih bebas dan bisa menyasar siapa saja.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membeberkan alasan pemerintah yang akan melarang penjualan rokok batangan di 2023. Menurut Kepala Negara, rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden, dikutip dari Presidenri.go.id.

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” kata mantan Gubernur DKI ini.

*
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life