Home » Jokowi Pimpin Ratas Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat

Jokowi Pimpin Ratas Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Pelaksanaan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat. Ratas dilakukan, Selasa (2/5/2023), di Kantor Presiden, Jakarta.

Ratas internal kabinet tersebut dihadiri oleh 19 menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala lembaga negara terkait .

“Adapun yang dibicarakan tentang follow up, follow up rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sebagaimana diputuskan atau ditetapkan oleh Komnas HAM,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan itu dalam keterangan pers usai menghadiri Rapat.

Sebelumnya, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Presiden memerintahkan kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi. Dan, terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menitikberatkan pada Korban

Mahfud mengatakan, penyelesaian non yudisial ini menitikberatkan kepada korban dan bukan pelaku.

“Rekomendasi ini menitikberatkan perhatiannya pada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial. Nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR. Untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah,” ujar Mahfud.

Baca Juga  Tok! RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer

Selain itu, dalam rekomendasi penyelesaian non yudisial tersebut pemerintah mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia. Pemerintah, lanjut Mahfud, menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

“Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah. Karena menurut UU yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan adalah Komnas HAM,” jelas Mahfud MD.

Menurutnya, Komnas HAM merekomendasikan 12 peristiwa yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial. Rencananya dilaksanakan pada Juni di Aceh. Namun, rencana peluncuran tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.

“Data sudah ada sumbernya nanti akan di-crosscheck lagi. Yang akan diluncurkan sebagai bentuk penyelesaian di dalam kick off itu mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi,” ujarnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life