Dalam keterangannya, Anwar menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini, yang telah meresahkan dengan mencapai jumlah pelaku mencapai 201.122 orang dan keterlibatan warga hingga 2,7 juta orang. Angka transaksi yang mencapai Rp327 triliun pada 2023 menjadi sorotan utama, yang menunjukkan luasnya permasalahan ini.
Menurut Anwar, dampak dari judi daring ini sangat serius. Selain menguras keuangan para pelaku, juga menimbulkan dampak psikologis yang serius, termasuk stres dan kecemasan yang tinggi.
Dampak sosial juga tidak kalah signifikan, dengan konflik dan percekcokan antara anggota keluarga, bahkan berpotensi memicu perceraian.
Lebih lanjut, Anwar menyoroti dampak hukum yang mungkin dihadapi oleh para pelaku, termasuk reputasi yang tercoreng dan konsekuensi hukum yang berat, seperti terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Dalam menanggapi permasalahan ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga memberikan tanggapannya.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan tekad penuh untuk memberantas judi daring.
Upaya ini melibatkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Masyarakat didorong untuk melaporkan situs judi daring yang masih aktif kepada pihak berwenang, sehingga tindakan tegas dapat segera diambil.
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah judi online secara serius.
Dengan kerja sama antara pemerintah, MUI, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan judi daring dapat dilakukan secara efektif.
Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak buruk judi daring, guna melindungi masa depan generasi bangsa.