Home » Kabar Gembira Bagi Mahasiswa, Sebentar Lagi Pers Kampus Bakal Dilindungi Undang Undang

Kabar Gembira Bagi Mahasiswa, Sebentar Lagi Pers Kampus Bakal Dilindungi Undang Undang

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi pers mahasiswa. Foto: Image by Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang merumuskan perlindungan pers kampus.

Tujuannya untuk memberikan perlindungan secara hukum kepada pers mahasiswa dalam menghasilkan produk jurnalistik di perguruan tinggi.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan Dewan Pers mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang akan diberikan adalah kalau ada persoalan yang melibatkan pers mahasiswa, pembinaannya bisa dibantu oleh Dewan Pers.

Sehingga, jangan sampai ada  pemecatan terhadap aktivis pers kampus, tapi masalahnya dapat diselesaikan melalui Dewan Pers, sementara entitas mereka tetap dijaga sebagai bagian dari kampus

Pers Mahasiswa Harus Tumbuh

Arif mengatakan perlindungan ini perlu diberikan untuk memastikan pers mahasiswa terus tumbuh dan berkembang.

Bahkan, media nasional biasanya mencari kandidat wartawan dari pers mahasiswa.

Namun, selama ini, pers mahasiswa tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers karena Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa pers adalah lembaga yang berbadan hukum pers.

“Jadi karena pers mahasiswa ini bukan atau belum berbadan hukum pers, maka mereka tidak termasuk dalam ranah perlindungan,” dalam keterangan tertulis Dewan Pers, belum lama ini. dikutip Senin (4/9/2023).

“Praktiknya dalam berbagai kasus, mereka mendapatkan risiko atas pekerjaannya,” sambung Arif.

Selain dengan Kemendikbudristekdikti, Dewan Pers juga akan terus mengupayakan kesepahaman ini dengan Kementerian Agama yang menaungi universitas keagamaan, maupun kementerian lain yang memiliki pers mahasiswa juga.

Baca Juga  Pentingnya Cuci Tangan Sebelum Berwudhu

Seperti Kementerian Dalam Negeri dengan IPDN dan Kementerian Keuangan dengan STAN.

Mahasiswa Didorong Tetap Kritis

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek, Prof Nizam menyambut baik inisiatif Dewan Pers pembentukan kesepahaman bersama antara Dewan Pers dengan Kementerian Dikbudristekdikti).

Dia mengatakan Dewan Pers dan Pemerintah melalui Kemendikbudristek memang perlu mencari titik temu solusi perlindungan bagi pers mahasiswa.

Pertemuan untuk membahas hal itu telah digelar di Gedung D Kemendikburistekdikti, Senayan, Jakart, beberapa waktu lalu.

Prof Nizam menawarkan langkah konkret dalam menyusun kesepakatan bersama ini dengan membentuk tim bersama, khususnya Dewan Pers dengan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang membidangi mahasiswa.

“Nanti kita rumuskan bersama format (kesepakatan tersebut) yang terbaik,” jelas Prof Nizam.

Prof Nizam juga menyampaikan bahwa pihaknya mendorong mahasiswa untuk terus berpikir kritis sebagai intelektual masa depan.

Namun di sisi lain, Prof. Nizam juga berharap agar mahasiswa tidak mudah terbawa pada disinformasi, hoaks, dan terhindar dari kepentingan beberapa kelompok yang ingin memanfaatkan kampus sebagai alat politik.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life