Home » KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Nilon Film

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Nilon Film

by Addinda Zen
1 minutes read
KADI Selidiki Antidumping Nilon Film

ESENSI.TV - JAKARTA

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor produk nilon film. Produk ini berasal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan pada 28 Maret 2023.

Produk tersebut terdiri atas produk dengan pos tarif ex.3920.92.10 dan ex.3920.92.99 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) Tahun 2022.

Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT. Emblem Asia dan PT. Kolon Ina yang mewakili Industri Dalam Negeri.

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan, KADI menemukan bukti awal adanya dumping atas produk nilon film, kerugian bagi pemohon. Dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk nilon film yang berasal dari negara tertuduh,” jelas Dona.

Penyelidikan tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Baca Juga  Siti Kurmeisa, TKI yang Viral Minta Dipulangkan Kini dalam Lindungan KBRI Riyadh

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi. Selain itu, juga eksportir/produsen dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok dan Thailand, dan Kantor Dagangan dan Ekonomi Indonesia Taipei. Ada pula perwakilan pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.

 

Editor: Dimas Adi Putra

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life