Seorang bule asal Kanada, Amerika Serikat viral karena mendapat sejumlah bukti pemerasan atas kasus yang dia alami kepada Polda Bali. Stephane Gagnon (50 tahun) mengaku mendapat red notice interpol yang membuatnya harus ditahan di Polda Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, personelnya tidak melakukan hal tersebut. Satake mengatakan dua polisi dan seorang warga sipil tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum SG, karena diduga memeras SG dengan meminta sejumlah uang.
“Personel dari Bali tidak ada. Laporannya adalah oknum yang diduga oknum dari Mabes Polri. Dua orang anggota polisi dan satu warga sipil juga,” kata Satake dalam keterangannya Senin, (5/6).
Saat ini, dua orang anggota polisi tersebut sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
“Keduanya masih dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang kebenaran apa yang dilaporkan oleh pengacara dari warga negara Kanada tersebut. Nanti dari Mabes Polri yang akan memberitahu,” kata Satake.
Menurut rencana awal, penyerahan SG dari Polda Bali kepada pihak imigrasi dilakukan pada Minggu 4 Juni 2023.
“Dari pihak pengacara warga negara Kanada tersebut melaporkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian di Mabes Polri. Oleh karena itu, kegiatan pengembalian WN Kanada ke kepolisian Kanada kami tunda terlebih dahulu menunggu proses ini, tetapi kita akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi kapan waktunya lagi kita serahkan ke Kanada,” kata Satake.
Pada saat pertemuan itu, si polisi tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol dan akan ditangkap dalam waktu 4-6 minggu. Saat pertemuan, si polisi mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap, dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.
“SG melihat seksama identitasnya dalam red notice tersebut, ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan identitas yang tertulis dalam red notice tersebut. Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam red notice, SG tak menghiraukan permintaan oknum tersebut,” kata salah satu kuasa hukum SG, Pahrur Dalimunthe.
Dalam beberapa waktu kemudian kedua oknum tersebut kembali mendatangi SG dengan membawa beberapa orang lainnya, dengan membicarakan hal yang sama. Karena merasa terganggu dan tak ingin diganggu lagi, akhirnya SG mengirim uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta rupiah.
Tak berselang lama, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp3 miliar, uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divhubinter dengan catatan jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap. SG pun menolak tawaran tersebut hingga pada 19 Mei 2023, SG ditangkap di kediamannya di daerah Canggu, Bali.
Editor : Firda Nursyafira / Addinda Zen
PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…
CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…
Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…
Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…
Senin, 20 Mei 2024 menjadi gelombang pertama jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Mekkah. Sebanyak…
Salim Said adalah sosok yang unik. Di satu sisi, dia adalah seorang pengamat film yang…