Home » Kapolda Metro Jaya Imbau Masyarakat Beli Tiket Coldplay Melalui Jalur Resmi

Kapolda Metro Jaya Imbau Masyarakat Beli Tiket Coldplay Melalui Jalur Resmi

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menghimbau masyarakat membeli tiket konser Coldplay melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh promotor kegiatan. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

“Kami mengimbau pada masyarakat kalau membeli di situs-situs resmi saja,” jelas Karyoto, seperti dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (26/5/2023).

Dia mengatakan maraknya kasus penipuan tiket konser Coldplay dipicu kegiatan masyarakat membeli tiket dari jalur tidak resmi.

Akibatnya, kasus penipuan tiket konser Coldplay marak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampai duit, sudah mahal, kalau transfer begitu, sudah hilang. Sulit nanti mengembalikannya,” jelas Kapolda Metro Jaya.

Konser grup band rock asal Inggris Coldplay dijadwalkan digelar pada 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Barang Bukti Rp257 Juta

Sebelumnya, aparat Kepolisian menangkap pasangan suami-istri berinisial ABF dan W, pelaku penipuan jasa titip pembelian tiket Coldplay.

Dari proses penangkapan terduga pelaku, Kepolisian telah menyita barang bukti senilai Rp257 juta

Penangkapan ini berdasarkan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap aksi ABF dan W di sosial media.

Baca Juga  Dijerat Kasus Judi Online, Wulan Guritno Tak Bersedia Jawab Pertanyaan Wartawan

“Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay melalui media elektronik,” Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah.

Dia mengatakan Penyidik telah menetapkan dua orang terrsangka, yaitu tersangka ABW dan W.

“Penyidikan kasus masih berlanjut untuk menghindari adanya korban kembali,” jelas Auliansyah, seperti dilansir dari laman resmi Polri, Senin (22/5/2023).

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kombes Auliansyah mengatakan pendalaman kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

Ada sekitar 60 orang yang merasa dirugikan dengan jasa titip pembelian tiket Coldplay.

Pelaku menggunakan akun bank atas nama orang lain untuk mengumpulkan dana dari pembeli tiket.

Kemudian, pelaku juga membeli akun twitter untuk mempromosikan jasa titipan pembelian tiket yang dilakukan.*

Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life