Site icon Esensi TV

Kasus Bakar Al-Qur’an, Kemenlu akan Panggil Dubes Swedia

Ilustrasi kebakaran

Ilustrasi kebakaran

Kementerian Luar Negeri RI akan memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia Marina Berg, menyusul insiden pembakaran Al Quran di Stockholm, Swedia.

“Waktunya menyesuaikan (jadwal) pejabat Kemlu RI dengan Dubes Swedia,” tutur Faizasyah dikutip dari Antara.

Kemlu juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab.

Indonesia telah mengeluarkan kecaman atas aksi pembakaran Al Quran, yang dilakukan oleh seorang ekstremis sayap kanan Swedia-Denmark di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, Sabtu (21/1).

“Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci Al Quran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia, di Stockholm,” kata Kemlu RI melalui akun resminya di Twitter pada Minggu (22/1).

Kemlu mengatakan aksi tersebut merupakan penistaan kitab suci serta melukai dan menodai toleransi umat beragama.

Seperti dikutip kantor berita Turki Anadolu, Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) membakar sebuah buku Al Quran atas izin pemerintah dan perlindungan polisi.

Pemerintah Swedia mengizinkan aksi pembakaran Al Quran karena menilai tindakan adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Aksi pembakaran itu terjadi selama demonstrasi yang menentang permintaan Turki pekan lalu agar Swedia mengambil langkah tegas melawan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap Turki sebagai kelompok teror.

Tahun lalu, Swedia dan Finlandia secara resmi mengajukan diri untuk bergabung dengan NATO.

Namun, Turki –yang merupakan salah satu anggota NATO– menyatakan keberatan dan menuduh kedua negara itu menoleransi dan bahkan mendukung kelompok teror, termasuk PKK dan organisasi teroris Fetullah (FETO).

 

Editor: Dimas Adi Putra

Exit mobile version