Home » Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menvonis penjara satu tahun aktor Ferry Irawan atas perkara KDRT terhadap Venna Melinda.

Seperti dikutip dari sejumlah media online lokal Kediri, sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, hari ini, Selasa (23/5/2023).

Boedi Haryantho mengatakan sejumlah unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada Ferry terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Ferry terbukti meyakinkan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ferry Irawan atas kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman satu tahun 6 bulan bui kepada Ferry Irawan.

Dia dijerat Undang-undang Nomor  23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ferry Ditahan Sejak 16 Januari

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023).

Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Dia menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga  Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi, Apa Perannya?

Berdasarkan pendalaman kasus, Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Kemudian, Ferry Irawan resmi ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diduga dilakukannya terhadap sang istri, artis Venna Melinda pada 16 Januari 2023 lalu.

“Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, dikutip Antara, di hari perdana penahanannya.

Keputusan penahanan ini dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, Ferry ditanyakan sehat.

“Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Dirmanto.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, maka tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.

Email: ernasariulinagirsang
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life