Home » Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta

Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi kasus korupsi emas. Foto: Kejagung

ESENSI.TV - JAKARTA

Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial FM, sebagai saksi, Senin (5/6/2023).

FM diminta memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama tiga saksi lain di hari yang sama.

Selain FM, tiga saksi lainnya adalah  PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kemudian, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru dan EP selaku Karyawan PT Viola Davina.

Baca Juga  Ini 30 Kasus Hukum di Kejaksaan Agung yang Berakhir Damai Selasa 20 Juni

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tulis Kejaksaan Agung di dalam resminya.

Sementara itu, sehari kemudian, Selasa (6/6/2023) Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi lain untuk kasus yang sama.

Ketiga sakti itu adala HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.

Saksi inisial I selaku pihak swasta, serta HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life