Home » Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Segera Disidangkan

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Segera Disidangkan

by Ale Luna
1 minutes read
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Segera Disidangkan/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus penistaan atau penodaan agam yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang segera disidangkan.

Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tersebut. Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan tim jaksa peneliti.

“Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman resmi www.humas.polri.go.id, Kamis (21/9).

Baca Juga  Repnas Sampaikan Gagasan Seputar Ekonomi

Dengan lengkapnya berkas penyidikan tersebut, JPU akan memeriksanya. Setelah dinyatakan cukup oleh JPU, maka JPU akan mendaftarkan Panji Gumilang di pengadilan untuk segera disidangkan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8). Polri juga telah memperpanjang masa penahanan Panji hingga 30 September 2023.

Panji dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.*

 

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral

#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life