Home » Kata Siapa Pajak Baru Bergaji Rp5 Juta Memberatkan? Kamu Salah

Kata Siapa Pajak Baru Bergaji Rp5 Juta Memberatkan? Kamu Salah

by Raja H. Napitupulu
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Lagi heboh bila pemerintah akan mengenakan pajak pendapatan sebesar 5% pada gaji minimal Rp5 juta. Aturan ini justru meringankan, bukan memberatkan. Yang terjadi adalah pemerintah menaikkan batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.

Artinya apa? Peraturan baru itu justru meringankan dan membantu masyarakat yang tadinya bergaji Rp4,5 juta per bulan dikenai pajak penghasilan pribadi, sekarang tidak. Kalau yang bersangkutan gajinya sudah naik menjadi Rp5 juta maka baru dikenakan pajak 5%. Meringankan bukan?

Perubahan ini sebenarnya sudah lama, tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Hanya saja, peraturan teknisnya baru muncul belakangan ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Sementara itu batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak berubah, tetap Rp4,5 juta per bulan, atau Rp54 juta per tahun. PTKP ini berlaku untuk pekerja yang masih single, kalau sudah berkeluarga dan memiliki anak akan berbeda lagi, lebih besar lagi. Untuk yangs udah berkeluarga, PTKP nya untuk yang punya anak dua, misalnya, sebesar Rp67.5 per tahun.

Bagaimana menghitungnya?

Rumusnya: Gaji Setahun – PTKP = PKP

Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta

Yang dikenai pajak adalah Rp6 juta dikali tarif 5%, maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp300.000.

 

Bagaimana jika gaji Rp5 juta tapi punya anak dua?

Rumusnya: Gaji Setahun – PTKP = PKP

Baca Juga  Menkominfo Ungkap Ada Usulan Pungut Pajak dari Judi Online

Rp60 juta – Rp67.5 juta = – Rp7.5 juta

Karena hasilnya tidak ada, dan bahkan minus, maka kamu tidak perlu membayar pajak.

 

Tarif pajak penghasilan itu berlapis lapis. Persentase 5% tersebut hanya untuk penghasilan orang yang maksimal Rp5 juta per perbulan, atau Rp60 juta per tahun. Bila gajinya lebih besar, tarifnya beda lagi. Berikut lapisan tarifnya.

 

Penghasilan Pertahun Tarif Pajak
Rp60 juta 5%
Rp60-Rp250 juta 15%
Rp250-Rp500 Juta 25%
Rp500 juta – Rp 5 miliar 30%
Di atas Rp5 miliar 35%

 

Adapun besaran pengurang, atau PTKP sebagai berikut:

Menurut data resmi, jumlah wajib pajak telah meningkat 20 kali lipat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Dari hanya 2,59 juta orang pada tahun 2002 bertambah menjadi 49,82 juta pada 2021.

Sementara itu, rasio wajib pajak orang pribadi terhadap jumlah penduduk yang bekerja pun mengalami pertumbuhan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Rasio Wajib Pajak Oang Pribadi terhadap penduduk bekerja meningkat menjadi 34,6 persen pada 2021. Sebelumnya, pada 2002 hanya sebesar 1,82 persen

Salah satu alasan pertumbuhan terbesar ini terjadi pada tahun 2008, yaitu sebesar 180 persen yang disebabkan oleh sunset policy dan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi untuk wajib pajak tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bermodalkan dana dari pajak inilah pemerintah terus menggerakkan roda perekonomian sebagai motor pembangunan nasional. Setiap elemen masyarakat didorong untuk bersinergi dalam pembangunan nasional melalui ketaatan melunasi kewajiban pajak orang pribadi.

 

Editor: Darma Lubis

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life