Home » KDRT Politisi Terjadi Lagi, Begini Potret Kekerasan Dalam Rumah Tangga

KDRT Politisi Terjadi Lagi, Begini Potret Kekerasan Dalam Rumah Tangga

by Administrator Esensi
3 minutes read
KDRT di Indonesia adalah masalah serius yang memengaruhi banyak individu dan keluarga

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali di pertontonkan figur publik Indonesia. Kali ini dipertontonkan oleh kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Bukhori Yusuf yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi PKS.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS menyatakan Bukhori Yusuf (BY) telah meneken surat pengunduran diri usai dilaporkan istrinya dan kuasa hukum korban dalam kasus dugaan KDRT.

Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri menyebutkan kasus dugaan KDRT sudah dibawa ke partai. “Proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS,” katanya dalam rilis tertulis, Senin, 22 Mei 2023.

Mabruri menyampaikan bahwa BY telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, usai pemeriksaan internal PKS. “BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI,” ucapnya.

Ragam Kasus KDRT di Indonesia

KDRT di Indonesia adalah masalah serius yang memengaruhi banyak individu dan keluarga. KDRT dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau status pejabat publik.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pada tahun 2020, terdapat sekitar 406.178 kasus KDRT yang dilaporkan di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa banyak kasus KDRT tidak dilaporkan ke pihak berwenang, sehingga jumlah sebenarnya kemungkinan lebih tinggi.

Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi terjadinya KDRT, antara lain masalah ekonomi, ketidakseimbangan kekuasaan dalam hubungan, kecanduan alkohol atau obat-obatan, faktor budaya atau tradisi, dan masalah psikologis atau emosional.

Ada Gak Sih Regulasi Pemerintah Menangani KDRT?
Indonesia memiliki Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang memberikan dasar hukum untuk melindungi korban KDRT. Undang-undang ini mengatur tentang tindakan preventif, perlindungan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan pemulihan bagi korban KDRT.

Pemerintah telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di berbagai daerah untuk memberikan bantuan, penanganan, dan perlindungan bagi korban KDRT. Lembaga ini melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian, kesehatan, dan lembaga sosial, untuk memberikan pendampingan dan dukungan bagi korban.

Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan LSM di Indonesia secara aktif melakukan kampanye kesadaran untuk mengurangi KDRT. Mereka menyediakan pelatihan, penyuluhan, dan informasi mengenai hak-hak individu, kesetaraan gender, dan penyelesaian konflik secara damai.

KDRT di Level Dunia

Kasus KDRT tidak terbatas pada suatu negara atau budaya tertentu, melainkan menjadi isu global yang memengaruhi jutaan orang di seluruh dunia.

Baca Juga  Venna Melinda Ungkap Hasil Visum, Begini Isinya

Amerika Serikat: KDRT adalah salah satu masalah sosial utama di Amerika Serikat. Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), satu dari empat wanita dan satu dari sepuluh pria di AS mengalami KDRT selama hidup mereka.

Negara ini memiliki berbagai organisasi dan undang-undang perlindungan yang bertujuan untuk membantu para korban dan menindak pelaku KDRT.

India: KDRT di India telah menjadi perhatian yang serius selama beberapa tahun terakhir. Menurut data National Family Health Survey pada tahun 2019-2020, sekitar 30% perempuan di India melaporkan pengalaman KDRT oleh pasangan mereka.

Afrika Selatan: Afrika Selatan menghadapi masalah KDRT yang serius. Laporan South African Police Service (SAPS) menunjukkan bahwa KDRT di Afrika Selatan cenderung tinggi, dengan ribuan kasus dilaporkan setiap tahun.

Faktor-faktor seperti ketidaksetaraan gender, pernikahan di bawah umur, tekanan keluarga, dan norma sosial yang kuat telah menyumbang pada tingginya angka KDRT di negara ini.

Pemerintah India telah mengadopsi undang-undang yang lebih ketat dan melakukan kampanye kesadaran untuk mengatasi masalah ini.

Faktor-faktor seperti ketidaksetaraan gender, kemiskinan, pengangguran, dan kekerasan masyarakat telah menyebabkan tingginya angka KDRT.

Perlindungan dan Bantuan Bagi Korban KDRT

Pemerintah dan organisasi masyarakat di negara ini telah bekerja sama untuk menyediakan perlindungan dan bantuan bagi korban, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mengakhiri KDRT.

Swedia: Swedia dianggap sebagai salah satu negara dengan kesadaran tertinggi tentang KDRT. Menurut Badan Statistik Swedia (Statistics Sweden), sekitar 10% wanita di Swedia pernah mengalami KDRT.

Pemerintah Swedia telah mengadopsi kebijakan progresif yang menekankan pada kesetaraan gender dan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT.

Mereka juga memiliki undang-undang yang kuat dan program dukungan untuk korban KDRT.

Australia: Australia telah mengambil tindakan serius dalam mengatasi KDRT. Menurut Laporan KDRT Australia 2019, sekitar 1 dari 6 wanita dan 1 dari 16 pria di Australia telah mengalami KDRT oleh pasangan mereka sejak usia 15 tahun.

Pemerintah Australia mendukung berbagai lembaga dan program yang memberikan perlindungan, pendampingan, dan bantuan hukum bagi korban KDRT.

Mereka juga mengadopsi pendekatan yang komprehensif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KDRT dan mendorong perubahan budaya.

Editor: Raja H. Napitupulu/Addinda Zen

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life