Home » Kecuali PDIP, 8 Fraksi di DPR RI Sepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Kecuali PDIP, 8 Fraksi di DPR RI Sepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Delapan Fraksi di DPR RI sepakat menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: Golkar

ESENSI.TV - JAKARTA

Kecuali PDIP, 8 fraksi di DPR RI menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan proporsional tertutup dalam Pileg 2024.

Sikap bersama ini disampaikan menjelang keputusan MK atas uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Media Center, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI yang ikut dalam deklarasi sikap bersama ini, meliputi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Nasdem.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedelapan Fraksi ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka.

Sistem proporsional tertutup, dinilai berisiko karena harus mengubah banyak Undang Undang, sedangkan tahapan Pemilu sedang berlangsung.

Dalam temu pers seusai deklarasi bersama itu, dari Golkar hadir Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakkir didampingi Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Kahar Muzakir mengatakan delapan fraksi meminta supaya sistem pemilihan caleg tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

Dia menilai dampaknya akan sangat besar jika sistem pemilihan diubah di tengah persiapan Pemilu.

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Nasdem DPR Roberth Rouw mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat.

“Maka, saya minta supaya enggak cuman MK yang kami minta. Kami minta juga Presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Akbar Tandjung Dorong Airlangga Hartarto Maju Jadi Capres 2024

PDI Perjuangan Berdiri Sendiri

Sedangkan, Fraksi PDI Perjuangan tidak ikut bergabung karena dalam sikap politiknya, PDIP mengatakan memilih sistem proporsional tertutup.

Selain itu, berdasakan data MK, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P).

Ada juga Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), serta individu Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, menurut Pemohon bahwa pasal-pasal a quo telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan.

Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu.

Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life