Home » Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejagung

ESENSI.TV - JAKARTA

Kejaksaan Agung menahan satu tersangka baru, berinisial WP, yang sebelumya menjadi saksi perkara korupsi proyek menara BTS 4G.

WP diamankan  sejak Senin 22 Mei kemarin di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Saat itu, statusnya masih saksi.

Pengamanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Langkah ini juga melibatkan Tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

“WP diketahui adalah kepercayaan tersangka IH,” jelas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.

Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam perkara menara BTS 4G.

Dia diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Serta  infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Selanjutnya, Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Kasus Menara BTS 4G, Maqdir Ismail Bawa Uang Tunai Rp27 Miliar ke Kejagung Hari Ini

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, Tersangka JGP, dan Tersangka WP. (K.3.3.1)

Johnny G Plate Sudah Ditahan Sebelumnya

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Menara BTS 4G yang merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.

Dengan demikian, maka sudah ada enam yang menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lain.

Yaitu, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 dan  MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

Serta, inisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life