Home » Kejati Tetap Tawarkan Restorative Justice Kepada Keluarga David

Kejati Tetap Tawarkan Restorative Justice Kepada Keluarga David

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pacar Mario Dandy Ditahan di LPSK selama 5 Hari (foto: Mario Dandy)/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan akan menawarkan restorative justice kepada keluarga Cristalino David Ozora alias David (17 tahun)

David Ozora saat ini sedang dalam pengobatan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, setelah dianiaya oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20 tahun).

Seperti diketahui, keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa dan bisa juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

“Itu (restorative justice-red), kan memang tergantung. Jadi dari keinginan atau kebutuhan dari keluarga ya kan. Mudaratnya itu mungkin nanti keluarganya korban itu yang nanti akan menilai,” jelas Reda, kepada wartawan seusai mengunjungi David, di RS Mayapada, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Dia mengatakan pihak Kejaksanaan Tinggi hanya melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu diawali dengan proses mediasi antara pelaku dan korban.

“Kalau kami kan aparat penegak hukum ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku gitu. Kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan Pimpinan dan hukum acara,” ujarnya.

Baca Juga  Lodewijk Tegaskan Prajurit Akibat Kasus Penganiayaan di Aceh

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukannya itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” sambung Reda.

Korban Penganiayaan Berat

Sebelumnya, Reda Manthovani mengatakan kondisi Cristalino David Ozora alias David (17 tahun), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20 tahun), anak mantan pejabat pajak, dikabarkan sudah mulai membaik.

Hal ini, jelasnya, terlihat dari saturasi pernapasan dan tekanan darah sudah mulai normal, tetapi melihat kondisinya dapat diketahui bahwa David adalah korban penganiayaan berat.

“Alhamdulillah Kondisinya sudah membaik, saturasi pernapasan sudah baik, tensi juga ada normal, tetapi tetap itu penganiayaan berat,” jelas Reda Manthovani.

Dia mengatakan melihat langsung kondisi korban adalah salah satu cara bagi pihak Kejaksaan untuk mempelajari kasus yang sedang ditangani apakah masuk dalam penganiayaan ringan atau berat.

“Nah, inikan kalau kami sudah lihat langsung ini penganiayaan, bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, tapi kamikan melihat langsung gitu,” tambahnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life