Home » Keluarga Bayi Tergunting Jari di Palembang Buka Perdamaian dengan Syarat, Rp500 Juta

Keluarga Bayi Tergunting Jari di Palembang Buka Perdamaian dengan Syarat, Rp500 Juta

by Junita Ariani
2 minutes read
bayi perempuan

ESENSI.TV - PALEMBANG, SUMSEL

Sempat viral, bayi perempuan berusia delapan bulan menjadi korban jari tangannya tergunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini.

Kini pihak keluarga bayi perempuan sepertinya akan membuka penyelesaian kasus itu melalui jalur perdamaian tetapi dengan syarat.

“Kemungkinan tersebut bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban,” kata penasihat hukum keluarga korban, Tities Rachmawati.

Dikutip dari antaranews.com, Sabtu (11/2/2023), keluarga korban menuntut perawat berinisial DN dan pihak rumah sakit memberikan uang senilai Rp500 juta.

Uang tersebut sebagai ganti rugi atas peristiwa yang dialami anak mereka.

Apabila tuntutan tersebut diindahkan kata dia, maka keluarga korban siap untuk tetap meneruskan proses hukum yang kini ditangani penyidik Polrestabes Palembang.

Penyidik telah menetapkan perawat DN sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2/2023).

“DN diduga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” jelasnya.

Namun demikian, Tities berharap semua pihak dapat memahami kondisi keluarga bayi perempuan itu, khususnya ayah dan ibunya.

Unsur Kelalaian

Menurutnya, kedua orang tua korban mengalami rasa trauma atas peristiwa yang mengakibatkan jari tangan putri mereka mengalami cacat permanen.

Baca Juga  Renovasi Katedral Santa Maria Palembang Rampung, Bisa Tampung 900 Umat

Saat ini potongan jari kelingking tangan kiri bayi berusia delapan bulan itu tidak dapat disambung karena kondisinya sudah membusuk.

“Semua sudah kami sampaikan secara jelas,” ujar Tities.

Pihak RS Muhammadiyah Palembang maupun perawat DN hingga belum memberikan respons atas pernyataan dari keluarga korban.

Peristiwa jari bayi putus karena tergunting itu terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polresta Palembang, Sabtu, 4 Februari 2023.

Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang, selaku orang tua sang bayi perempuan itu melaporkan seorang perawat RS Muhammadiyah berinisial DN. Karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya hingga putus.

Tindakan itu berlangsung saat DN merawat korban yang sakit demam di sebuah kamar perawatan layanan umum pada Jumat, 3 Februari 2023.

Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dan ketidakhati-hatian dari perawat DN saat menggunting perban dengan gunting medis.

Hal itu mengakibatkan jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut terpotong. Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.

Akibatnya, bayi itu harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya, dan dirawat secara intensif menempati ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang. *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life