Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan terus mengawal dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi. Pelakunya diduga Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.
Saat ini, kasus itu tengah ditangani oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.
“Kami melakukan koordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (09/05/2024).
Peristiwa terjadi pada tanggal 11 Januari 2023. Berawal dari bimbingan skripsi, lalu terjadilah tindak pelecehan seksual. Korban menceritakan bahwa dosen tersebut memeluk tubuh korban dengan erat dari depan dan belakang. Serta meraba bagian sensitif korban, tanpa persetujuan korban.
Kementerian PPPA mencatat bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi. Sudah berulang kali kasus senada terjadi dengan modus yang berbeda-beda.
“Tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini tidak terulang kembali. Pada dasarnya, kekerasan sekecil apapun dan yang menimpa siapapun tidak bisa dibiarkan. Terlebih tindak pidana kekerasan seksual yang sudah diatur dengan sangat jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terang Ratna.
Bahkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, kata dia, Kemdikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Yaitu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Dalam hal ini, Perguruan Tinggi menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Tentunya harus berperspektif pada korban.
Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi masif dan memperbanyak dilakukannya diskusi terkait relasi kuasa. Juga kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual di kampus melibatkan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
Terkait upaya penanganan dan pendampingan korban, Ratna mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta. Khususnya melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) untuk melakukan pendampingan kepada korban.
Ia mengatakan, Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta dapat menindak tegas pelaku kekerasan. Serta memastikan sanksi terhadap terduga pelaku setimpal dengan perbuatannya.
“Dibutuhkan sinergi dan kerjasama yang kuat antar pihak. Balai PPA Provinsi DI Yogyakarta, dalam hal ini sangat berperan penting dalam penanganan kekerasan seksual. Tujuannnya untuk memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga terdekat juga dapat membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya,” papar Ratna lagi.
Ia mengajak semua perempuan yang mengalami, ataupun masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan, agar berani mengungkap kasus itu.
Editor: Raja H. Napitupulu
PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…
GUNUNG Ibu di Halmahera Maluku Utara meletus lagi hingga dua kali meletus pada Sabtu (18/5),…
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, untuk merealisasikan Indonesia sebagai negara maju, ekonomi RI harus…
PRESIDEN Jokowi membuka acara The 10 th World Water Forum 2024 yang digelar di Bali…
PRESIDEN Joko Widodo menyambut Ketua DPR RI Puan Maharani saat welcoming dinner World Water Forum…
H. M. Nasruddin Anshoriy atau biasa disebut Gus Nas Jogja adalah seorang budayawan yang juga…