Humaniora

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3, Cek Syaratnya

Kementerian Agama atau Kemenag menggulirkan satu lagi program afirmasi untuk mahasiswa yang sedang kuliah Pascasarjana, S2 dan S3, pada perguruan tinggi dalam negeri.

Kemenag menyiapkan beasiawa dalam bentuk Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP). Program bantuan ini digulirkan hasil kerja sama Kemenag dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Bahkan menjadi bagian dari Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, BPP disiapkan bagi SDM Kemenag yang sedang menempuh Studi S2 dan S3 dengan biaya mandiri.

Tujuannya, agar mereka bisa mendapat bantuan finansial bagi penyelesaian studi secara cepat, tepat dan berkualitas.

“Ini bukan program pembiayaan penuh (full scholarship). BPP dimaksudkan sebagai upaya pendampingan dan wujud dukungan Kemenag bagi peningkatan profesional berkelanjutan,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ia berharap BPP S2 dan S3 dapat meningkatkan mutu alumni Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan pada PTK dan pegawai Kemenag.

Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan, BPP hanya diberikan kepada mereka yang belum pernah menerima beasiswa sejenis.

Syarat Penerimaan BPP

Berikut Persyaratan penerima Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP):

(1) Warga Negara Indonesia (WNI),
(2) Keluarga Besar Kementerian Agama,
(3) Berstatus sebagai mahasiswa aktif minimal di semester 3
(4) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25 (skala 4.00)
(5) Perguruan Tinggi terakreditasi A/B

(6) Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding dari APBN
(7) Telah lulus Seminar Proposal Tesis/Disertasi
(8) Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tempat tugas/instansi asal
(9) Mendapatkan rekomendasi dari Pembimbing Tesis
(10) Bersedia menandatangani pakta integritas

Ketua Project Management Unit Beasiswa Indonesia Bangkit (PMU BIB) Kemenag, Ruchman Basori mengatakan, penerima BPP S2 Dalam Negeri berjumlah 150 orang.

Masing-masing mendapatkan @Rp20.000.000 dan untuk Program BPP S3 berjumlah 200 orang dengan masing-masing mendapatkan @Rp25.000.000.

Berikut tata cara pendaftaran BPP 2023:

(1) melakukan pendaftaran akun peserta secara daring melalui laman: https://beasiswa.kemenag.go.id;

(2) melengkapi profil peserta yang memuat data identitas diri, data keluarga, data pendidikan, data prestasi akademik dan/atau non-akademik, data kemampuan bahasa, dan data organisasi;

(3) mendaftar pada beasiswa yang ingin diikuti dan melengkapi semua dokumen persyaratan sesuai dengan jenis beasiswa pada laman https://beasiswa.kemenag.go.id;

(4) pendaftar dapat melihat tahapan seleksi beasiswa yang diikuti pada dasbor pendaftar.

Jadwal Pendaftaran:

(1) Pengumuman Beasiswa 11 – 20 Oktober 2023;
(2). Pendaftaran Beasiswa 11 – 20 Oktober 2023;
(3). Seleksi Administrasi 23–25 Oktober 2023;
(4). Pengumuman Hasil Seleksi 31 Oktober 2023. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

7 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

8 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

10 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

10 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

10 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

11 hours ago