Humaniora

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah, Ditutup 31 Januari

Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah masing-masing senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid atau musala agar lebih ramah anak dan perempuan. Begitu juga difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat pengajuan:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

– Rencana Anggaran Biaya (RAB).

– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Polisi Tangkap Epy Kusnandar ‘Preman Pensiun’ di Warung Terkait Narkoba

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Epy Kusnandar atau yang dikenal…

1 hour ago

Respons dan Argumen Khofifah soal Isu Penggabungan Kemensos dan KemenPPPA

MUNCUL wacana penggabungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Isu…

2 hours ago

Korlantas Polri Siapkan 2.446 Personel Amankan KTT WWF ke-10 di Bali 18-25 Mei 2024

KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan siap mengerahkan 2.446 personel…

3 hours ago

Prabowo Target Swasembada Pangan untuk Tuntaskan Kemiskinan dan Kelaparan

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto menargetkan bisa swasembada pangan komoditas strategis, seperti padi, jagung, dan tebu.…

4 hours ago

Surakarta dan Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-16 dan U-19 Tahun 2024

FEDERASI Sepak Bola Asia Tenggara (AFF) mengumumkan, Kota Surakarta dan Surabaya resmi sebagai tuan rumah…

5 hours ago

KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang dari Auditor BPK Agar Kementan dapat Opini WTP

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan permintaan uang sebesar Rp12 miliar oleh auditor…

6 hours ago