Home » Kemenag Buka Seleksi Penerima Bantuan Litapdimas untuk Dosen PTKI

Kemenag Buka Seleksi Penerima Bantuan Litapdimas untuk Dosen PTKI

by Ale Luna
2 minutes read
Kemenag Buka Seleksi Penerima Bantuan Litapdimas untuk Dosen PTKI- Foto: Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani/Kemenag

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag buka seleksi penerima bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat (Litapdimas).

Untuk tahun anggaran 2023, bantuan akan lebih banyak memberikan ruang dan kesempatan bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pemerintah harus hadir dalam pengembangan PTKI swasta, termasuk di dalamnya melalui pemberian bantuan Litapdimas.

“Selama ini, sebagian besar PTKI swasta mengalami hambatan dalam menunjang mutu riset dan pengabdian masyarakat di kampusnya. Imbasnya, akreditasi prodi maupun institusi PTKIS, tidak sesuai dengan harapan kita,” kata M Ali Ramdhani yang juga guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/6).

“Oleh karena itu, kehadiran negara berupa kebijakan yang berpihak kepada PTKIS harus diwujudkan. Salah satu bentuknya adalah memberikan afirmasi dan ruang kesempatan lebih besar bagi dosen-dosen PTKIS dalam mengakses bantuan litapdimas ini,” lanjut dia.

Direktur Diktis, Ahmad Zainul Hamdi menambahkan bahwa bantuan Litapdimas ini dibuka mulai 5 Juni – 3 Juli 2023. Terdapat sembilan belas (19) klaster bantuan yang dibuka, terdiri atas tujuh klaster bantuan penelitian, empat klaster bantuan publikasi ilmiah, dan delapan klaster bantuan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga  Menag: Selamat Hari Braille Sedunia 4 Januari

Selain kebijakan afirmasi kepada PTKIS, hal yang baru adalah dibukanya klaster khusus survey.

“Klaster ini dimaksudkan dalam rangka membuka ruang bagi akademisi PTKI untuk mencermati kecenderungan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Harapannya, hasil survey ini menjadi landasan pengambilan kebijakan para pihak yang memiliki kewenangan,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Selain itu, Diktis akan menerapkan penegakan ketentuan bagi para dosen. Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Muhammad Aziz Hakim menjelaskan tentang mekanisme punishment bagi penerima bantuan tahun sebelumnya yang belum memenuhi kewajiban output maupun outcome.

“Penerima bantuan Litapdimas yang tidak memenuhi tagihan pelaporan sesuai dengan ketentuan, maka akun peneliti akan diblokir sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengajukan bantuan hingga waktu yang ditentukan,” katanya.

Penyaluran bantuan tersebut melalui mekanisme submit proposal oleh dosen/peneliti PTKI yang ditujukan kepada Direktur PTKI melalui laman litapdimas.kemenag.go.id. Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, cek turnitin, dan content. Kemudian dilakukan review proposal oleh reviewer Litapdimas. Tahap berikutnya berupa penetapan penerima dan diteruskan dengan pelaksanaan Litapdimas.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life