Home » Kemenag Perluas Kewajiban Buat Laporan Harta Kekayaan di Jajarannya

Kemenag Perluas Kewajiban Buat Laporan Harta Kekayaan di Jajarannya

by Junita Ariani
2 minutes read
laporan 1

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama (Kemenag) akan memperluas kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) bagi jajarannya.

Penegasan itu disampaikan Irjen Kemenag Faisal saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pelaporan LHKAN secara daring melalui zoom meeting, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, sebagai kelanjutan dari proses reformasi birokrasi, penguatan integritas harus terus dilakukan di setiap satuan kerja Kementerian Agama.

Untuk itu, diperlukan langkah nyata pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya melalui pelaporan harta kekayaan.

“Saya sampaikan kepada Menteri Agama bahwa kita ingin memperluas kewajiban LHKAN ke jabatan-jabatan atau pekerjaan yang berisiko tinggi terjadinya praktik pungli,” jelasnya.

Ia berharap tidak ada ASN yang tidak melaporkan hartanya sesuai dengan SE Nomor 02 Tahun 2023 dari Kementerian PAN dan RB.

Faisal mengatakan, manfaat pelaporan LHKAN dapat di tinjau dari dua aspek. Pertama, manfaat pribadi, yaitu memperoleh penanaman sifat kejujuran, tanggung jawab.

Kemudian, tertib administrasi keluarga, membangkitkan rasa takut berbuat korupsi dan juga menghindarkan diri dari fitnah.

Kedua, manfaat institusi. Yaitu penguatan integritas aparatur negara dan sebagai sarana kontrol dan pencegahan upaya perilaku maupun tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Gubernur Edy Rahmayadi Berbagi Bersama Abang Becak

“Dengan semakin meningkatnya integritas aparatur negara, diharapkan semakin baik pula kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap dengan kegiatan ini, kepatuhan pelaporan LHKAN pada Kementerian Agama mencapai 100% secara tepat waktu.” jelasnya.

Surat Edaran

Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023. Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan diperluas terhadap seluruh Aparatur Negara. Antara lain ASN, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaporan LHKAN disampaikan berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.

Hadir sebagai narasumber yakni Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution.

Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mohammed Lintang Theodikta. Sementara peserta yang mengikuti dari ASN Kemenag seluruh Indonesia. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life