Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Salurkan Bantuan Rp19,9 Miliar untuk Rumah Ibadah Umat Hindu

Photo Author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 15:16 WIB
Kemenag menyalurkan bantuan senilai Rp19,9 miliar untuk rumah ibadah umat Hindu pada 2023 untuk 415 rumah ibadah di 33 provinsi. foto: ist
Kemenag menyalurkan bantuan senilai Rp19,9 miliar untuk rumah ibadah umat Hindu pada 2023 untuk 415 rumah ibadah di 33 provinsi. foto: ist

Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan senilai Rp19,9 miliar untuk rumah ibadah umat Hindu pada 2023. Bantuan ini diperuntukkan bagi 415 tempat ibadat umat Hindu atau Pura di 33 provinsi di Indonesia.

Dirjen Bimas Hindu Kemenag, Prof. I Nengah Duija, mengatakan  415 paket  tersebut terbagi menjadi dua penyaluran. 147 paket  disalurkan melalui anggaran Kemenag Pusat dan 268 bantuan melalui anggaran Kemenag Daerah.

Program subsidi tersebut kata dia, telah menjadi agenda rutin Kemenag, namun terus diupayakan untuk dioptimalisasi.

“Tahun ini untuk  umat Hindu kita distribusikan ke dalam 10 kategori program. Tujuannya sebagai optimalisasi dan agar sokongan ini benar-benar tepat sasaran” ujar I Nengah Duija, Selasa (4/7/2023), di Jakarta.

Menurutnya, program ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam upaya mewujudkan inklusifitas dalam beragama.

“Bahwa pemerintah berupaya hadir secara inklusif untuk semua golongan umat beragama termasuk umat Hindu. Sehingga terwujud kehidupan beragama yang moderat,” sambungnya.

Dikatakannya, salah satu bentuk inklusifitas subsidi tempat ibadah umat Hindu dalam penyalurannya menyasar semua bentuk yang dapat diakses oleh umat.

“Semua bentuk tempat ibadah boleh mengakses bantuan ini. Baik berbentuk Pura, Balai Basarah, Sanggar Pemujan, dan bentuk-bentuk lainnya. Selama itu bukan milik perorangan, kelompok, atau golongan,” imbuhnya.

-
Kemenag Salurkan Bantuan Rp19,9 Miliar untuk Rumah Ibadah Umat Hindu/Esensi.tv

Adapun 10 kategori program bantuan tempat ibadah umat Hindu, yaitu:

1.Untuk Pembangunan/Rehabilitasi Tempat Ibadah
2. Sarana Rumah Duka/Krematorium,
3. Pembangunan Rumah Duka/Krematorium,
4. Pengembangan Tata Kelola Tempat Ibadah,
5. Operasional Pemanfaatan Candi Prambanan,
6. Pembangunan/Rehab Tempat Ibadah Ramah Anak,
7. Sarpras Rumah Ibadah,
8. Sarpras Rumah Ibadah Siaga Bencana,
9. Sarpras Perpustakaan Rumah Ibadah, dan
10. Pembangunan/Rehab Rumah Ibadah Ramah Disabilitas. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X