Home » Kemenag Usul Kuota Tambahan Haji Rp288 Miliar untuk 7.360 Jemaah Reguler

Kemenag Usul Kuota Tambahan Haji Rp288 Miliar untuk 7.360 Jemaah Reguler

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief mengusulkan tambahan BPIH dari sebelumnya Rp313 miliar menjadi Rp288 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.

“Kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jemaah reguler akan diambil dari nilai manfaat,” papar Hilman.

Usulan itu disampaikan Hilman saat rapar dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

RDP tersebut dilakukan bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dan Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.

Rapat itu membahas perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atas usulan penambahan kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M.

Menurut Hilman, demi memenuhi prinsip keadilan jemaah haji, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 diambilkan dari nilai manfaat.

“Sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler. Dari semula Rp313.379.436.950 untuk 8.000 jemaah menjadi Rp288.312.382.288 untuk 7.360 jemaah haji reguler,” papar Hilman

Diketahui, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Ke-8.000 kuota tersebut terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

Hilman menyampaikan, kuota tambahan haji reguler akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan. Namun belum memperoleh kuota, yaitu 5.765 jemaah.

Baca Juga  Gerhana Bulan Sebagian Terjadi Minggu, 29 Oktober, Ini Daerah yang dapat Melihat

Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi.

Kaji Ketersediaan Nilai Manfaat

Menanggapi itu, Komisi VIII DPR RI meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengkaji dan menghitung ketersediaan nilai manfaat. Di mana nilai manfaat itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi mengatakan, Komisi VIII memahami usulan tambahan kuota haji reguler. Adapun usulan tambahan BPIH sebesar Rp288 miliar bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Kahfi juga meminta BPKH memenuhi kebutuhan kuota tambahan jemaah haji reguler sebanyak 7.360 jemaah haji. Tanpa mengganggu keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang.

“Komisi VIII bersama Dirjen PHU juga menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota reguler tambahan. Yakni dilakukan 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 3 kali di tingkat KUA dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat,” jelas Kahfi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life