Home » Kemendag Luncurkan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Juni Ini

Kemendag Luncurkan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Juni Ini

by Junita Ariani
3 minutes read
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada acara Pembukaan Konsultasi Publik “Kebijakan Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia.

ESENSI.TV - JAKARTA

Meningkatkan kinerja ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginisiasi kebijakan ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.

Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka ini ditargetkan diluncurkan pada Juni 2023 ini.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan itu dalam acara Konsultasi Publik Rancangan. Kegiatan bertema “Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia” digelar, Senin, (5/6/2023) di Kantor Kemendag, Jakarta.

Acara ini dihadiri pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Sekretaris Jenderal Suhanto, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso. Kemudian, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.

Hadir juga tim inti pejabat eselon II sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya.

Kepala Biro Pengawasan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Widiastuti. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Daglu Farid Amir.

Serta Kepala Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan Iskandar Panjaitan.

“Ekspor CPO melalui bursa berjangka ini ditargetkan diluncurkan pada Juni 2023 ini. Diharapkan dapat menjadi pembentuk harga patokan CPO,” kata Mendag.

Keberadaan ekspor CPO melalui bursa berjangka menurut Zulkifli Hasan, akan mempermudah pengusaha, meningkatkan efisiensi dan transparansi. Hingga akhirnya meningkatkan perdagangan Indonesia.

Zulkifli Hasan mengungkapkan, saat ini ekspor masih surplus meskipun tidak terlalu besar karena kondisi perekonomian global yang sedang melemah.

Untuk itu perlu inovasi-inovasi seperti pengalihan perdagangan dari pasar tradisional ke nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.

Hal ini diperlukan karena mulai banyak aturan-aturan yang mempersulit ekspor seperti adanya kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika.

“Selain pengalihan pasar dari tradisional ke nontradisional perlu juga memperkuat kebijakan ekspor Indonesia. Salah satunya melalui kebijakan ekspor CPO. Karena CPO merupakan salah satu penyumbang surplus neraca perdagangan,”l anjut Mendag Zulkifli Hasan.

Miliki Harga Acuan CPO Sendiri

Menurutnya, sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia memiliki harga acuan untuk CPO sendiri.

Namun kondisi yang ada sekarang menunjukkan bahwa Indonesia belum berperan dalam memberikan harga acuan yang diakui di pasar dunia.

Harga acuan untuk komoditas CPO saat ini masih mengacu ke Pasar Fisik Rotterdam dan Pasar Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX). Sebagai basis penetapan harga CPO dunia.

Baca Juga  Kemendag Amankan Pelumas Ilegal Kendaraan Bermotor Berbagai Merek Senilai Rp16,5 Miliar

Berkaitan dengan kebijakan tersebut kata Mendag, diperlukan berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan pelaku usaha CPO.

Sebab, proses bisnis yang ada sekarang tidak banyak berubah kecuali mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kebijakan kewajiban pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation) masih berlaku. Sehingga eksportir tetap wajib memiliki HE terlebih dahulu.

“Diharapkan pelaku usaha dapat mendukung keberadaan pengaturan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini,” jelas Zulkifli Hasan.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan, ekspor melalui bursa berjangka komoditasini hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000. Tidak termasuk produk turunannya.

Pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor kata Didid, wajib memiliki Hak Ekspor (HE). Ini diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan DMO dan/atau memiliki HE yang diperoleh dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO.

Dijelaskannya, bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak. Mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajak.

“Kita ingin memastikan untuk ekspor CPO melalui bursa berjangka,” ujarnya.

Tiga Tahap Kebijakan

Secara umum, kata dia, Bappebti telah mengkoordinasikan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dan, Badan Kebijakan Perdagangan.

“Kemendag telah menggelar konsultasi publik berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian/Lembaga. Begitu juga dengan berbagai asosiasi dan pelaku usaha terkait,” terang Didid.

Dalam prosesnya nantinya, kata Didid, akan ada tiga tahap kebijakan. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia.

Kemudian, peraturan Bappebti yang akan mengatur ketentuan teknis antara lain kelembagaan, mekanisme perdagangan. Mekanisme pengawasan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.

Dan, Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.

“Diharapkan masukan pelaku usaha sektor sawit agar kebijakan tersebut dapat terlaksana, terutama pada masa transisi,” harapnya.

Kemendag lanjut Didid, akan memastikan ekspor CPO melalui bursa dapat berjalan secara efektif. Nantinya, masa transisi Permendag terkait Ekspor CPO tersebut dicanangkan selama 60 hari.

Hal ini untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha menyesuaikan dengan kebijakan yang baru dan proses sosialisasi kebijakan. Serta integrasi sistem di Kementerian Perdagangan, Indonesia National Single Window (INSW), dan bursa CPO.

“Masa transisi ini diharapkan dapat meminimalisasi permasalahan yang mungkin terjadi dalam perdagangan ekspor CPO di Indonesia. Dan, memperlancar implementasi kebijakan,” tutup Didid. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life