Ekonomi

Kemendag Musnahkan 166 Ton Barang Impor Ilegal Senilai Rp21 Miliar

Sepanjang Januari-Agustus 2023, Kementerian Perdagangan atau Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi menemukan adanya pelanggaran.

Yang dilakukan oleh 17 pelaku usaha dengan jumlah barang impor ilegal sebanyak 166 ton senilai lebih dari Rp21 miliar di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Selanjutnya, barang hasil pengawasan melalui kawasan pabean (post border) tersebut, ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

Penjelasan tersebut disampaikan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Moga Simatupang, melalaui siaran persnya Jumat (1/9/2023), di Jakarta.

“BPTN dibentuk dengan tujuan melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Serta melindungi produk lokal yang diproduksi di dalam negeri,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu, ia berharap unit kerja Kemendag ini dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan post border di daerah.

Dikatakannya, pada kurun waktu Januari-Agustus 2023, BPTN Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap 101 pelaku usaha. Dengan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sejumlah 150 PIB.

Dari 101 pelaku usaha yang diawasi, 39 pelaku usaha (61 PIB) tidak melakukan pelanggaran, 55 pelaku usaha (82 PIB) ditemukan melakukan pelanggaran. Dan, sejumlah 7 pelaku usaha (7 PIB) masih dalam proses klarifikasi.

Dari 55 pelaku usaha yang melanggar, 17 pelaku usaha telah dimusnahkan barangnya secara mandiri. Dan, dua pelaku usaha direkomendasikan pelarangan kegiatan importasi.  Sedangkan, 36 pelaku usaha diberikan surat teguran.

Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yakni, Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 jo 21 Tahun 2023.

“Pengawasan post border akan terus dilakukan oleh BPTN Bekasi di wilayah kerjanya yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Agar masyarakat terlindungi dari dampak negatif penggunaan barang impor ilegal,” jelas Tommy.

Selain itu, kata Tommy, juga akan tercipta persaingan usaha yang sehat dengan terwujudnya ketertiban niaga dibidang impor. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email :junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Esensi Naik Haji Yang Gen Z Harus Tahu

Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M telah diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pemberangkatan perdana…

2 hours ago

– “GALODO” Lahar Hujan Marapi-

Aku pandang sejauh mata memandang, melihat awan menutup bukit di ufuk Barat, menyibak tirai jendela…

2 hours ago

Paradigma Ketakterhinggaan: Relevansi dan Kontribusi Simbol Takhingga pada Dunia Sastra

  Istilah "Paradigma Tak Terbatas" atau (Paradigm of Infinity) tidak umum digunakan.  Kemungkinan besar ini…

3 hours ago

Ini Pesan KGPAA Paku Alam X kepada Calon Jemaah Haji Yogyakarta

WAKIL Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengingatkan para calon jemaah haji tentang pentingnya menjaga…

12 hours ago

Gunung Slamet Naik Level Waspada, Semua Pos Pendakian Resmi Ditutup

SEMUA jalur pendakian di Gunung Slamet resmi ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal…

17 hours ago

RI Dorong PBB Berikan Hak Istimewa Untuk Palestina

Pemerintah Indonesia mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan hak istimewa kepada Palestina. Hal itu merupakan…

18 hours ago