Home » Kemendikbudristek Tak Wajibkan Lagi Mahasiswa Skripsi di Akhir Studi

Kemendikbudristek Tak Wajibkan Lagi Mahasiswa Skripsi di Akhir Studi

by Lyta Permatasari
1 minutes read
Mendikbudristek Nadiem Makarim/IST

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

Nadiem mengatakan syarat kelulusan dibebankan kepada masing-masing petugas program pendidikan (kepala kurikulum) di universitas.

Nadiem mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Tugas akhir itu bentuknya bisa bermacam-macam, bisa dalam bentuk prototype, proyek, bisa dalam bentuk lain, tidak sekedar skripsi, tesis. Tinggal perguruan tinggi yang menentukannya.”, Nadiem kata pada episode 26 acara tersebut.

 

Pembahasan pembelajaran Merdeka

Transformasi standar nasional dan akreditasi mutu pendidikan tinggi, Selasa (29/8). Aturan ini dijabarkan lebih lanjut pada Pasal 18. Di dalamnya dijelaskan bahwa tugas akhir atau proyek juga dapat dilaksanakan secara berkelompok.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran dan penilaian serupa lainnya dapat menunjukkan perolehan keterampilan sarjana”, baca Pasal 18 angka 9 huruf b.

Baca Juga  Tidak Wajib Skripsi Bagi Mahasiswa, Untung Atau Rugi?

Nadiem menjelaskan, manfaat ini merupakan bagian dari program belajar mandiri yang telah dirintisnya. Menurut Nadiem, mengukur kemampuan seseorang tidak dilakukan dengan satu cara. Juga, kata dia, untuk siswa SMK. Ia percaya bahwa kompetensi dapat diukur secara efektif dari proyek dan kegiatan siswa.

“Ada berbagai jenis prodi yang bisa kita tunjukan dengan cara yang berbeda-beda. Apalagi untuk program profesi, ini sangat jelas. Kalau kita ingin melihat ketrampilan seseorang. “Orang-orang di bidang teknik, karya ilmiah apakah cara yang tepat untuk mengukur keterampilan teknik ini?” katanya.

Sebagai aturan, mahasiswa pascasarjana/master yang mendaftar tetap diharuskan menulis tesis. Hal ini tercantum dalam Pasal 19.

“Mahasiswa pada program Magister/Magister terapan wajib diberikan tugas akhir berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis,” tulisnya dalam Pasal 19 poin 2.

 

 

Editor: Farahdama A.P / Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life