Headline

Kemendikbudristek Tak Wajibkan Lagi Mahasiswa Skripsi di Akhir Studi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

Nadiem mengatakan syarat kelulusan dibebankan kepada masing-masing petugas program pendidikan (kepala kurikulum) di universitas.

Nadiem mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Tugas akhir itu bentuknya bisa bermacam-macam, bisa dalam bentuk prototype, proyek, bisa dalam bentuk lain, tidak sekedar skripsi, tesis. Tinggal perguruan tinggi yang menentukannya.”, Nadiem kata pada episode 26 acara tersebut.

 

Pembahasan pembelajaran Merdeka

Transformasi standar nasional dan akreditasi mutu pendidikan tinggi, Selasa (29/8). Aturan ini dijabarkan lebih lanjut pada Pasal 18. Di dalamnya dijelaskan bahwa tugas akhir atau proyek juga dapat dilaksanakan secara berkelompok.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran dan penilaian serupa lainnya dapat menunjukkan perolehan keterampilan sarjana”, baca Pasal 18 angka 9 huruf b.

Nadiem menjelaskan, manfaat ini merupakan bagian dari program belajar mandiri yang telah dirintisnya. Menurut Nadiem, mengukur kemampuan seseorang tidak dilakukan dengan satu cara. Juga, kata dia, untuk siswa SMK. Ia percaya bahwa kompetensi dapat diukur secara efektif dari proyek dan kegiatan siswa.

“Ada berbagai jenis prodi yang bisa kita tunjukan dengan cara yang berbeda-beda. Apalagi untuk program profesi, ini sangat jelas. Kalau kita ingin melihat ketrampilan seseorang. “Orang-orang di bidang teknik, karya ilmiah apakah cara yang tepat untuk mengukur keterampilan teknik ini?” katanya.

Sebagai aturan, mahasiswa pascasarjana/master yang mendaftar tetap diharuskan menulis tesis. Hal ini tercantum dalam Pasal 19.

“Mahasiswa pada program Magister/Magister terapan wajib diberikan tugas akhir berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis,” tulisnya dalam Pasal 19 poin 2.

 

 

Editor: Farahdama A.P / Addinda Zen

Lyta Permatasari

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

5 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

6 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

6 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

6 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

6 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

8 hours ago