Humaniora

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.

SE ini ditandatangani  Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat. Direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.

Dirjen P2P mengatakan, penerbitan SE ini untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.

Menurut Maxi, hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui.

“Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi, Rabu (27/9/2023).

Tingkatkan Pengawasan

Dalam surat edaran itu, Maxi meminta KKP, dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus. Begitu juga dengan  dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor dan binatang pembawa penyakit.

Baik di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang. Atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.

Deteksi dan respons selanjutnya kata Maxi, dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.

Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman. Yakni melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P. Melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.

Maxi meminta dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, kata Maxi, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam. Termasuk pelacakan kontak erat *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa UINSA Surabaya, Begini Respons Rektorat

BEREDAR dua video mesum yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa)…

4 hours ago

Polisi Perlakukan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda, Ini Penjelasannya

EPY Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' ditangkap polisi terkait kasus ganja. Yogi Gamblez (YG) pemeran 'Srigala…

4 hours ago

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal Usai Pemberlakuan KRIS

IURAN BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar…

4 hours ago

Tito Lantik Deputi Kemenko Perekonomian Jadi Pj Gubernur Gorontalo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha…

6 hours ago

Airlangga Restui Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur?

KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan menjamu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa malam…

6 hours ago

Rayakan Hari Jadi ke-44, Perpusnas Fasilitasi Minat Baca Masyarakat

Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…

6 hours ago