Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Instansi ini kembali menyelenggarakan Konsultasi Publik Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pembahasan yang diangkat mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan. Dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh LPS.
Kegiatan yang dilaksanakan di di Jakarta pada Jumat (21/07) bertujuan untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan usulan yang relevan. Dari industri perbankan di Indonesia sebagai bahan diskusi dalam penyusunan RPP tersebut. Asosiasi yang hadir meliputi perwakilan dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas).
Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank-Bank International Indonesia (Perbina), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah se-Indonesia (Perbamida).
“Undang-Undang P2SK yang berhasil kita sama-sama lahirkan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang end to end dan lengkap. Untuk sampai memperkuat jaring pengaman sistem stabilitas sistem keuangan kita,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal selaku perwakilan dari Kementerian Keuangan.
UU P2SK telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada tanggal 12 Januari 2023. Dalam melaksanakan mandat UU P2SK, perlu disusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan BI, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut, pemerintah bersama BI, OJK, dan LPS menyelenggarakan meaningful participation. Untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai stakeholders.
“Kita membutuhkan peran dan partisipasi aktif dari kita semua. Untuk terus dapat memastikan bahwa payung hukum ini memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan. Dan juga bisa dilaksanakan dengan baik pada waktunya. Terutama saat kita harus menghadapi bersama-sama potensi ancaman krisis atau bahkan krisis sekalipun. Kita siap untuk mendengarkan sehingga nanti kita bisa terus mengawal lahirnya RPP ini dalam waktu dekat,” ujar Adi.
Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen
Presiden B.J. Habibie, seorang ilmuwan dan teknokrat, memiliki berbagai hobi yang mencerminkan kecerdasannya. Salah satu…
Presiden Soeharto, pemimpin Indonesia selama 32 tahun, memiliki berbagai hobi yang mencerminkan kepribadiannya. Salah satu…
Sebagai pribadi yang memimpin negara Republik Indonesia, para presiden yang pernah menjadi kepala negara memiliki…
DIREKTUR Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Didi Sumedi memimpin Delegasi Indonesia pada kegiatan misi dagang ke…
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kilogam (Kg) di…
WAKIL Menteri (Wamen) Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki melepas dan memberangkatkan calon jemaah haji kloter…