Home » Kemenparekraf Diingatkan Percepat Realisasi Perundangan Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf Diingatkan Percepat Realisasi Perundangan Ekonomi Kreatif

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diingatkan untuk mempercepat realisasi peraturan perundangan tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Percepatan kebijakan ini, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, sangat krusial untuk membangun kesadaran masyarakat. Dengan begitu, sejumlah terobosan dapat lahir untuk transformasi bisnis ekonomi kreatif yang tangguh sekaligus berdaya saing tinggi.

Memang kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sudah keluar tahun lalu.

“Tapi berlaku efektif satu tahun kemudian. Karena itu, penting untuk meng-update perkembangannya sudah sejauh mana,” ungkap Fikri,dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Ia juga menekankan agar Kemenparekraf  tetap melakukan beberapa persiapan terkait pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2022. Di antaranya, melakukan sosialisasi terhadap materi muatan PP yang melibatkan Lembaga Keuangan Bank, Non Bank. Kemudian,  sejumlah dinas yang membidangi Ekraf, Lembaga Penjamin, dan para pelaku ekonomi kreatif.

“Hal itu penting karena muatan PP 24/2022 juga mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf. Di mana kekayaan intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan,” imbuhnya.

Dirinya ingin Kemenparekraf turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan. Yakni dalam  pembentukan Satgas Percepatan Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

Baca Juga  DPR Nilai Pengenaan PPN 11 Persen Produk Pengolahan Setengah Jadi Tidak Adil

“Pembahasan mengenai IP marketing dan IP Financing Scheme masih alot di OJK, sehingga perlu terus berkoordinasi,” harap Fikri.

Perlu Segera Direalisasikan

Sesuai jawaban menteri yang diterima Komisi X DPR tanggal 15 April 2023, Menparekraf sudah menetapkan Kepmen Nomor SK/2/HK.01.00/MK/2023. Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Tindak Lanjut PP 24/2022 dengan pembagian tugas sesuai Unit Kerja di lingkungan Kemenparekraf.

Sehingga, ia mendukung Kemenparekraf yang telah mulai menyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkumham (DJKI dan DJAHU). Terkait Penyediaan Akses Data Kekayaan Intelektual, Penyusunan Modul untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi penilaian atas kekayaan intelektual. Selain itu juga koordinasi untuk membahas pembentukan Badan Layanan Umum Ekraf.

Perlu diketahui, Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif perlu segera direalisasikan dalam PP Nomor 24 Tahun 2022. Penelitian telah dilakukan untuk menemukan tantangan yang dihadapi, salah satunya yang dihadapi oleh industri kriya.

“PP ini seharusnya menjadi solusi bagi pelaku ekraf tradisional. Seperti perajin tenun ikat NTT tersebut, terutama soal terkait transformasi digital, pemasaran, hingga pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual,” tutupnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life