Home » Kemenperin Rilis Aturan Pedoman Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

Kemenperin Rilis Aturan Pedoman Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

by Ale Luna
2 minutes read
Kemenperin Rilis Aturan Pedoman Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik/Kemenperin

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin rilis Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Aturan mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Ini sebagai pendukung kebijakan pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan motor listrik.

“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Selasa (21/3). Program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga.

Potongan harga didapatkan pada  pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verikasi Independen (LVI). Guna melakukan kegiatan verikasi dan pelaporan atas hasil verikasi industri,” ujar dia.

Adapun potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL (kendaraan bermotor listrik) berbasis baterai roda dua.

Potongan harga dapat diberikan pada satu NIK yang sama untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan.

Kriteria Penerima Program Bantuan

Kriteria penerima program subsidi kendaraan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan dengan beberapa hal. Di antaranya, kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023. Paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” kata Agus.

Baca Juga  Ada 600 Konsumen Belum Terima Sertifikat Usai KPR Lunas, Ini Saran Ombudsman ke BTN

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Sisapira.id Siap Digunakan

Selain itu, kendaraan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen. Ia menjelaskan, Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat.

Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.

Kemudian, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data-data produsen dan diler terverikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” kata Taufiek.

Dalam Permenperin ini, perusahaan produksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi.  Dimana perubahan ini mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata dia.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life