Home » KemenPPA: Hentikan Kekerasan Seksual di Kampus

KemenPPA: Hentikan Kekerasan Seksual di Kampus

by Lala Lala
2 minutes read
pexels rosivan morais 4323828

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Khususnya yang terjadi di semua tingkatan satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Hal itu merespon kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tenaga pendidik sebagaimana terjadi di Universitas Siliwangi, Tasikmalaya.

Dikutip dari media online, seorang dosen senior Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Korban kekerasan dosen berinisial EDH diduga lebih dari satu orang.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati, di Jakarta, Senin, (13/2/2023).

“Kemen PPPA mengutuk keras kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup Perguruan Tinggi. Hal itu sangat menodai citra dunia pendidikan. Padahal keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka. Namun peristiwa itu masih terus memakan korban dari anak-anak didiknya,” ujarnya.

Koordinasi Menyeluruh

Kemen PPPA melakukan koordinasi dengan Unit Layanan yakni UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kondisi korban. Serta mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual  yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak. Khususnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut,” jelas Ratna.

Baca Juga  Batik, Simbol Perjuangan Perempuan Indonesia

Komitmen Kampus Melawan Kekerasan Seksual

KemenPPPA juga menekankan pentingnya perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus. Hal itu sesuai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.30/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Ia menambahkan, implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang kembali. Sebab mengatur langkah-langakh penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual.

“Menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas,” tambah Ratna.

Pihaknya berharap, semua pihak gencar mensosialisasikan Undang Undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU itu menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual, karena memuat point penting. Mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban.

“Kami mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami,” katanya lagi.

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life